M. Nasyah Agus Saputra
Ponpes Amanatul Ummah Surabaya

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pasar Modal Syariah di Indonesia M. Nasyah Agus Saputra
Al-Qanun: Jurnal Pemikiran dan Pembaharuan Hukum Islam Vol 17 No 1 (2014): Al-Qanun Vol. 17, No. 1, Juni 2014
Publisher : Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (402.75 KB) | DOI: 10.15642/alqanun.2014.17.1.85-103

Abstract

Pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjual belikan, baik dalam bentuk utang maupun modal sendiri. Adapun instrumen keuangan yang diperjual belikan di pasar modal seperti saham, obligasi, warran, right, obligasi konvertibel dan berbagai produk turunan (derivatif ) seperti opsi (put atau call). Keberadaan pasar modal merupakan suatu realitas dan fenomena terkini ditengah-tengah kehidupan umat Islam di abad modern ini. Dilihat dari sisi syariah, pasar modal adalah salah satu sarana atau produk muamalah. Transaksi didalam pasar modal, menurut prinsip hukum  syariah  tidak dilarang, sepanjang tidak terdapat transaksi yang bertentangan dengan ketentuan yang telah digariskan oleh syariah. Diantaranya transaksi yang mengandung bunga dan riba>. Syariah  juga melarang  transaksi  yang  didalamnya  terdapat  spekulasi  dan mengandung  garar atau ketidakjelasan, yaitu transaksi yang didalamnya dimungkinkan terjadinya penipuan.