Diana Sekar Anggraini
Universitas Banten Jaya

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PENERAPAN MODEL PEMBELAJARAN TWO STAY-TWO STRAY PADA MATA PELAJARAN PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN DI KELAS X AP 2 SMK PASUNDAN 1 KOTA SERANG Ade Millatus Sa'adiyah; Diana Sekar Anggraini
Pro Patria: Jurnal Pendidikan, Kewarganegaraan, Hukum, Sosial, dan Politik Vol 1 No 1 (2018): PRO PATRIA: Jurnal Pendidikan, Kewarganegaraan, Hukum, Sosial, dan Politik
Publisher : Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, FKIP, Universitas Banten Jaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47080/propatria.v1i1.636

Abstract

The research problem of this class action is the low motivation to learn civics class X AP 2 SMK Pasundan ! City ofSerang in the academic year 2017. The purpose of this research is to increase student’ motivation on the subjects ofcivic education. The results of this research can be direct benefit to the school is to improve the quality of civiceducatin, besides that it is also useful for teachers and students. This reseach implemented in three cycles, whereeach cycle includes the activites of planning, action, observation, and reflection. Teh subjects of the research arstudent of class X AP 2 as man as 46 student. The troubleshoothing method used is to apply cooperative learningmodel Two Stay – Two Stray on the subjects of civic education, the instrumens of the research is using observationsheet increase student motivation and field notes, implementation of the research conducted collaboratively wihtteachers as obsever and researchers act ang implementers. The results of this research show in creased studentmotivation. The cycle I with an average of 40, 10 % the cycle II with an avarege 57,82% The cycle III with anavarage of 81,95% There fore this classroom action research is successful so the researchers recommended theimplementation of learning model Two Stay – Two Stray can increase student’s motivation on the subjects of civiceducation.
EKSISTENSI PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM TERHADAP PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI Diana Sekar Anggraini
Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan Vol. 6 No. 2 (2019): Hukum dan keadilan
Publisher : LP3M STIH Painan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (600.793 KB)

Abstract

Kebijakan yang dibuat oleh pemerintah terkait dengan pendidikan tinggi yang dianggap menyebabkan terjadinya diskriminasi, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah, yaitu dibentuknya PTN-BH, yang diberi otonomi penuh untuk mengelola sumber dayanya seiring intervensi pemerintah yang semakin minim. PTN yang memiliki status PTN-BH diberikan keleluasaan untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi secara otonom untuk menghasilkan pendidikan tinggi yang bermutu. Otonomi ini yang pada akhirnya menimbulkan kekhawatiran akan semakin mahalnya biaya pendidikan tinggi karena dengan status Badan Hukum, sehingga PTN-BH bebas menentukan besaran biaya kuliah atas dalih membiayai biaya operasionalnya. Dengan naiknya uang kuliah, maka akan semakin sulitnya masyarakat yang ada di lapisan bawah (miskin) untuk dapat mengakses pendidikan tinggi. Permasalahan yang akan dibahas yaitu bagaimana Eksistensi PTN-BH dalam Perspektif Otonomi Pendidikan Tinggi ditinjau dari Undang-Undang Pedidikan Tinggi. Penelitian ini menggunakan menggunakan metode yuridis normatif sebagai metode utama dan metode yuridis empiris sebagai pendukung, sumber data yang dipergunakan yaitu data sekunder dan data primer, dan dianalisis secara kualitatif. Hasil analisis menunjukan bahwa: Eksistensi PTN-BH dalam perspektif otonomi pendidikan tinggi ditinjau dari Undang-Undang Pedidikan Tinggi telah memiliki kedudukan tersendiri, kehadirannya merupakan suatu keniscyaan serta kebutuhan ilmu pengetahuan yang dapat memperkuat kedudukan PTN-BH dalam melaksanakan otonominya. Otonomi yang dimaksud tertuang dalam Pasal 64 ayat (1) Undang-Undang Pendidikan Tinggi, bahwa dalam otonomi pendidikan di PTN-BH hanya meliputi bidang akademik dan non akademik.