Diana Sekar Anggraini
Universitas Banten Jaya

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : JURNAL ILMIAH HUKUM DAN KEADILAN

EKSISTENSI PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM TERHADAP PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI Diana Sekar Anggraini
Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan Vol. 6 No. 2 (2019): Hukum dan keadilan
Publisher : LP3M STIH Painan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (600.793 KB)

Abstract

Kebijakan yang dibuat oleh pemerintah terkait dengan pendidikan tinggi yang dianggap menyebabkan terjadinya diskriminasi, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah, yaitu dibentuknya PTN-BH, yang diberi otonomi penuh untuk mengelola sumber dayanya seiring intervensi pemerintah yang semakin minim. PTN yang memiliki status PTN-BH diberikan keleluasaan untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi secara otonom untuk menghasilkan pendidikan tinggi yang bermutu. Otonomi ini yang pada akhirnya menimbulkan kekhawatiran akan semakin mahalnya biaya pendidikan tinggi karena dengan status Badan Hukum, sehingga PTN-BH bebas menentukan besaran biaya kuliah atas dalih membiayai biaya operasionalnya. Dengan naiknya uang kuliah, maka akan semakin sulitnya masyarakat yang ada di lapisan bawah (miskin) untuk dapat mengakses pendidikan tinggi. Permasalahan yang akan dibahas yaitu bagaimana Eksistensi PTN-BH dalam Perspektif Otonomi Pendidikan Tinggi ditinjau dari Undang-Undang Pedidikan Tinggi. Penelitian ini menggunakan menggunakan metode yuridis normatif sebagai metode utama dan metode yuridis empiris sebagai pendukung, sumber data yang dipergunakan yaitu data sekunder dan data primer, dan dianalisis secara kualitatif. Hasil analisis menunjukan bahwa: Eksistensi PTN-BH dalam perspektif otonomi pendidikan tinggi ditinjau dari Undang-Undang Pedidikan Tinggi telah memiliki kedudukan tersendiri, kehadirannya merupakan suatu keniscyaan serta kebutuhan ilmu pengetahuan yang dapat memperkuat kedudukan PTN-BH dalam melaksanakan otonominya. Otonomi yang dimaksud tertuang dalam Pasal 64 ayat (1) Undang-Undang Pendidikan Tinggi, bahwa dalam otonomi pendidikan di PTN-BH hanya meliputi bidang akademik dan non akademik.