Humaira Humaira
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PRAKTIK PEMBULATAN HARGA BAHAN BAKAR MINYAK(BBM) DI KECAMATAN SYIAH KUALA Muhammad Satria; Humaira Humaira
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Vol 4, No 4: November 2020
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) menyebutkan bahwa hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenal kondisi dari  nilai tukar barang dan atau jasa yang di perdagangkan”. Namun dalam praktiknya sering terjadi pembulatan harga kembalian yang dilakukan sepihak oleh pihak SPBU di kecamatan Syiah Kuala  pada saat pengisian  Bahan Bakar Minyak (BBM). Tujuan dari artikel ini adalah menjelaskan bagaimana praktik pembulatan Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di kecamatan syiah kuala, menjelaskan bagaimana Perlingungan konsumen terhadap praktik pembulatan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di kecamatan syiah kuala, menjelaskan tanggung jawab pihak SPBU terhadap praktik pembulatan harga Bahan Bakar Minyak (BBM)  di kecamatan Syiah kuala. Dalam arikel ini metode penelitian di lakukan dengan menggunakan penelitian yuridis empiris dimana data diperoleh dari memadukan bahan hukum sekunder dengan data hukum primer, hasil peneltian menunjukan bahwa praktik pembulatan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Dilakukan sepihak oleh pihak SPBU  dengan alasan kurangnya uang pecahan kecil, praktik pembulatan harga bahan bakar minyak (BBM) masih dianggap biasa dikalangan masyarakat karena jumlah nominal yang di anggap sedikit, tanggung jawab pihak spbu berupa permintaan maaf dan ganti kerugian. Dosarankan kepada pihak SPBU untuk menyediakan pecahan nominal kecil dengan jumlah banyak serta memberikan informasi pada saat melakukan pembulatan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) ataupun mengalokasikan dana tersebut kepada pihak yang membutuhkan
Penghentian Praktik Qard Beragun Emas Berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/7/DPBS Tahun 2012 Pada Perbankan Syariah Humaira Humaira
Kanun Jurnal Ilmu Hukum Vol 20, No 2 (2018): Vol. 20, No. 2, (Agustus 2018)
Publisher : Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24815/kanun.v20i2.11174

Abstract

Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor: 7/46/PBI/2005 tentang Akad Penghimpunan dan Penyaluran Dana Bagi Bank yang Melaksanakan Kegiatan Usaha berdasarkan Prinsip Syariah menyebutkan “Qard adalah suatu akad penyaluran dana oleh Bank Syariah atau Unit Usaha Syariah (UUS) kepada nasabah sebagai utang piutang dengan ketentuan bahwa nasabah wajib mengembalikan dana tersebut kepada Bank Syariah atau UUS pada waktu yang telah disepakati. Rahn emas Syariah atau qard beragun emas adalah produk di mana bank memberikan fasilitas pinjaman kepada nasabah dengan jaminan berupa barang/harta Nasabah yang bersangkutan dengan mengikuti prinsip rahn emas. Perkembangan produk qard beragun emas di mana bank syariah mulai mengombinasikan gadai dengan pembiayaan kepemilikan emas yang dikenal dengan beli gadai emas yang mengandung spekulatif. Hal ini mengakibatkan resiko terhadap bank timbulnya resiko terhadap perbankan syariah yaitu Market risk (resiko pasar), penurunan harga emas yang menyebabkan turunnya pengembalian investasi pemilik emas. Liquidity risk (risiko likuiditas), sulitnya menjual emas di saat harganya turun. kemudian Capital risk (risiko modal), kerugian karena penurunan harga emas dapat menambah kerugian bank dan berpotensi menurunkan Capital Adequet Ratio (CAR) atau rasio kecukupan modal. Credit risk (risiko kredit), penurunan harga emas berpotensi menunda ditebusnya kembali emas oleh nasabah debitur. Reputation risk (resiko reputasi), maraknya qard untuk rahn emas dan berkebun emas berpotensi menurunkan fungsi dan peran utama bank syariah dalam membiayai usaha produktif di sektor riil, mengingat prinsip kehati-hatian bank sehingga Bank Indonesia menghentikan kegiatan produk ini sementara waktu dengan menerbitkan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/7/DPbS  tanggal 29 februari 2012 tentang Produk Qard Beragun Emas bagi Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah. Selanjutnya di singkat dengan SEBI 14/7/2012 karena menyalahi tujuan dan karakteristik dari produk qard beragun emas dan melanggar prinsip kehati-hatian bank (prudent banking principle) yang menimbulkan resiko terhadap perbankan syariah.  The Termination of Qard Gold-Warranty Practice Based on Bank Indonesia Letter Number 14/7/DPBS Year 2012 in Shariah Banking  Based on Bank Indonesia Regulation Number 7/46 / PBI / 2005 towards Agreement for Collection and Distribution of Funds for Banks Conducting Business according to Sharia Principles, stipulated that "Qard is a contract for the distribution of funds by Sharia Bank or Sharia Business Unit (UUS) to customers as debt receivables provided that the customer is required to refund the funds to the Sharia Bank or UUS at the agreed time. Sharia gold rahn or qard gold-warranty is a product in which the bank provides loan facilities to customers with warranty in the form of goods/property of its Customer by following the principle of gold rahn. Such goods/property are put under control and maintenance of the bank, and for its maintenance bank impose a rental fee on the basis of the Ijarah Principle. The development of qard gold-warranty products where sharia banks begin to combine mortgages/fiduciary/pledge with financing ownership of gold which also known as speculative gold-buying pledge. This matter create a risk to the bank so that Bank Indonesia ceased/terminated this product activity temporarily by issuing Bank Indonesia Letter Number 14/7 / DPbS dated 29 February 2012 onQard Gold-warranty Products for Shariah Bank and Shariah Business Unit. Furthermore, it is in brief stated as SEBI 14/7/2012 because it violates the purpose and characteristics of qard gold-warranty products and also infringing the prudent of banking principle which create a risk to sharia banking.
Keabsahan dan Akibat Hukum PT. Bank Aceh Syariah dalam Pengelolaan Rekening Pasif Nasabah Syahrizal Abbas; Humaira Humaira
Kanun Jurnal Ilmu Hukum Vol 22, No 3 (2020): Vol. 22, No. 3, Desember 2020
Publisher : Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24815/kanun.v22i3.18106

Abstract

Konversi PT. Bank Aceh berdampak terhadap beberapa perubahan produk perbankan, dan salah satunya adalah peralihan rekening tabungan nasabah. Kendala yang timbul akibat pengalihan rekening nasabah yang berasal dari dana pihak ketiga adalah tidak diketahui lagi keberadaan pemiliknya. Akibatnya status rekening tersebut menjadi rekening pasif. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dan sumber dan jenis data studi kepustakaan yang bersumber pada bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif. Penyelesaian masalah rekening pasif telah mendapat opini dari Dewan Pengawas Syariah (DPS) PT. Bank Aceh Syariah. DPS memandang Surat Keputusan Direksi PT. Bank Aceh Syariah dapat menjadi landasan yuridis terhadap penyelesaian tabungan pasif nasabah dari dana pihak ketiga yang tidak diketahui keberadaan pemiliknya. Penyelesaian dan status hukum rekening pasif nasabah yang berasal dari dana pihak ketiga menggunakan kerangka hukum mafqud (orang hilang) pada perkara hak milik. DPS memandang bahwa bank dapat mengelola dana pihak ketiga atas rekening pasif, dengan tetap memberikan bagi hasil kepada dana pihak ketiga yang menggunakan akad mudharabah muthlaqah. Legality and Legal Result of PT. Bank Aceh Syariah in Managing Customers Passive AccountConversion of PT. Bank Aceh has had an impact on several changes in banking products, one of which is the transfer of customer savings accounts. The obstacle that arises due to the transfer of a customer's account from third party funds is that the owner is no longer known. As a result, the account status becomes a passive account (dormant account). This research is a normative juridical research and the sources and types of data for library research are primary and secondary legal materials. The data analysis used in this research is qualitative analysis. Passive account settlement has received opinion from the Sharia Supervisory Board (DPS) PT. Bank Aceh Syariah. DPS views the Decree of the Board of Directors of PT. Bank Aceh Syariah as a juridical basis for settling customers' passive savings from third party funds whose owners are unknown. Settlement and legal status of customers' passive accounts originating from third party funds using the Mafqud (missing person) legal framework in property rights cases. DPS views that the bank can manage third party funds on passive accounts, while still providing profit sharing to third party funds using the mudharabah muthlaqah contract.