Abstrak – Penelitian ini bertujuan menjelaskan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana KDRT di wilayah hukum Pengadilan Negeri Sigli, hambatan-hambatan yang dialami dalam penyelesaian tindak pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga di wilayah Hukum Pengadilan Negeri, upaya dalam mengatasi hambatan-hambatan yang terjadi di wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sigli. diketahui bahwa pertimbangan hakim dalam perkara tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan suami terhadap istri, melihat perbuatan yang dilakukan pelaku terhadap korban yang berpengaruh bagi mental istri dan anaknya, hakim juga melihat fakta-faktadi persidangan. Hambatan yang dialami dalam penyelesaian adalah ketidakpastian korban dalam melaporkan perkara ini, korban sulit dimintai kesaksian dikarenakan terdakwa merupakan suaminya dan juga ayah bagi anaknya, dan emosi korban dalam member keterangan. Upaya yang dilakukan pihak Pengadilan Negeri Sigli, terlebih dahulu sebelum perkara ini disidangkan korban diberikan pengarahan atau mediasi agar perkara diselesaikan secara kekeluargaan atau secara adat istiadat. kepada pemerintah dalam menanggulangi kasus KDRT ini lebih ekstra lagi khususnya di wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sigli. Diharapkan perkara yang berkaitan dengan KDRT lebih diperhatikan lagi.Kata Kunci: Tindak Pidana, Kekerasan Fisik, Rumah Tangga, Suami, Istri Abstract - This study aims to explain the considerations of judges in making decisions against perpetrators of domestic violence in the jurisdiction of the Sigli District Court, the obstacles experienced in resolving domestic violence crimes in the jurisdiction of the District Court, efforts to overcome obstacles that occur in the area Sigli District Court Law. It is known that the judge's considerations in cases of criminal acts of domestic violence committed by husbands against wives, seeing the actions committed by the perpetrators against victims which affected the mentality of his wife and children, the judge also looked at the facts at trial. The obstacles experienced in the settlement were the uncertainty of the victim in reporting this case, it was difficult for the victim to be asked for testimony because the defendant was her husband and also the father of her child, and the emotion of the victim in giving testimony. Efforts made by the Sigli District Court, before this case was tried the victim was given direction or mediation so that the case was resolved amicably or according to customs. to the government in tackling this case of domestic violence even more, especially in the legal area of the Sigli District Court. It is hoped that matters relating to domestic violence will be given more attention.Keywords: Crime, Physical Violence, Household, Husband, Wife