Marten Bunga
Fakultas Hukum Universitas Gorontalo

Published : 6 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : Jurnal Al Himayah

Kebijakan Hukum Pidana dalam Perlindungan terhadap Korban Perkosaan. Yoslan K. Koni; Marten Bunga
Jurnal Al Himayah Vol. 2 No. 2 (2018): Al Himayah
Publisher : Jurnal Al Himayah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1035.592 KB)

Abstract

Selama ini korban kejahatan khususnya perkosaan tidak mendapat perhatian yang sepantasnya dalam hukum pidana. Korban perkosaan, sebagai pihak yang dirugikan dalam terjadinya tindak pidana seharusnya mendapat perhatian dan perlindungan hukum . Hal ini karena negara berkewajiban memelihara keselamatan dan meningkatkan kesejahteraan warga negaranya. Perlindungan korban perkosaan dalam proses penyelesaian perkara pidana sangat penting bagi korban, keluarganya dan penanggulangan kejahatan serta bagi pelaku kejahatan itu sendiri. Prospek perlindungan korban perkosaan dalam hukum pidana dimasa yang akan datang, yaitu dalam Rancangan UU KUHP diberikan dengan dimasukkannya sanksi pidana ganti kerugian ke dalam sanksi pidana tambahan. Dalam hal ini hakim dapat menjatuhkannya bersamaan dengan pidana pokok atau secara mandiri apabila delik yang bersangkutan diancam dengan pidana denda secara tunggal.
Meminimalisir Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintah Daerah Marten Bunga
Jurnal Al Himayah Vol. 3 No. 1 (2019): Al Himayah
Publisher : Jurnal Al Himayah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (305.837 KB)

Abstract

Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah pun seringkali terjadi permasalahan yang sangat kompleks yang diantaranya sangat memprihatinkan dan menjadi bahan perbincangan dikalangan para pemerhati penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah masalah korupsi di lingkungan pemerintah daerah Agar kiranya Tindak Pidana Korupsi Di Lingkungan Pemerintah Daerah harus di minimalisir di karenakan korupsi ini juga kalau tidak segera di antisipasi sejak dini sudah barang tentu akan membudaya dan akan merusak serta merongrong sendi-sendi perikehidupan berbangsa dan bernegara melalui tangan – tangan oknum yang tidak bertanggungjawab dengan memanfaatkan peluang untuk kepentingan pribadi dan golongan melalui Pengawasan Internal dan Eksternal, Kontroling dan evaluasi serta Koordinasi. Upaya-upaya yang ditempuh dalam rangka Meminimalisir Tindak Pidana Korupsi Di Lingkungan Pemerintah Daerah melalui transparansi, regulasi, independensi, sanksi, akuntabel, kerja ihklas, kerja cerdas, kerja keras, tertibu, teratur, imtak.
Upaya Menghindarkan Penggunaan Dana Desa Dari Perbuatan Korupsi Yoslan K. Koni; Marten Bunga
Jurnal Al Himayah Vol. 4 No. 1 (2020): Al Himayah
Publisher : Jurnal Al Himayah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Nawacita ke – 3 Presiden Jokowi dan JK “Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan” Adapun plus minus dari pembangunan melalui Nawacita ke – 3 dari presiden terpilih yang tertuang dalam program dana desa ini di khawatirkan juga akan terjadi penyelewengan dana yang berdampak pada perbuatan Korupsi karena desa belum siap dengan sumber Daya manusia yang selama ini keberadaan dari Aparatur di Pemerintahan Desa masih rendah. Berdasarkan hal tersebut di atas penulis menyimpulkan bahwa Agar kiranya upaya Menghindarkan Penggunaan Dana Desa Dari Perbuatan Korupsi adalah sebagai berikut : MoU dengan masyarakat, TIM pengawasan dana desa, Siap di Sumpah , Sanksi yang tegas.