Mohamad Kharis Umardani
Fakultas Hukum Universitas YARSI, Jakarta

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kredit sindikasi dalam perspektif hukum dan peraturan perbankan (studi kasus pada pt bank dki) Mohamad Kharis Umardani
Jurnal ADIL Vol 7, No 1 (2016): JULI 2016
Publisher : Lembaga Penelitian Universitas YARSI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (597.356 KB) | DOI: 10.33476/ajl.v7i1.334

Abstract

Penelitian  ini  dilakukan  atas  proyek  PLTU  Fast  Track Program  10.000  MW PT PLN (Persero) yang dibiayai secara sindikasi oleh  PT Bank DKI sebagai Lead Arranger dan Agent serta 23 (dua puluh tiga) Bank Pembangunan Daerah (BPD) di seluruh Indonesia yang tergabung dalam Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (ASBANDA) pada 13 proyek PLTU dengan porsi IDR dan USD dalam 1 (satu) paket       pendanaan       dengan       total       kebutuhan       pendanaan       sebesar Rp. 4.848.047.835.643,- dimana kebutuahan pendanaan atas porsi USD dikonversi kedalam IDR dengan asumsi 1 USD = Rp. 12.000,-. Hasil dari penelitian ini adalah bagaimana konstruksi hukum dalam kredit sindikasi pada  proyek tersebut mengingat jumlah dana yang cukup besar dan banyaknya proyek PLTU yang dibiayai, Bank DKI selaku arranger dan agent membentuk dua Perjanjian Kredit Sindikasi (PKS) No. 61 dan PKS No.62 yang mengatur hubungan hukum yang timbul  diantara  para  pihak.  Kewajiban  kreditur  dalam  kredit  sindikasi  secara umum telah sesuai terlihat telah diatur pada klausula Perjanjian Kredit Sindikasi. Penerapan prinsip kehati-hatian perbankan atas pemberian kredit sindikasi pada proyek tersebut menjadi sangat penting mengingat mengenai legal lending limit atau Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) dari bank peserta sindikasi ada yang dilampaui namun pada kredit sindikasi ini dikecualikan dikarenakan adanya Surat Pengecualian BMPK yang diterbitkan oleh Bank Indoneisa serta dengan Surat Jaminan Pemerintah (Letter of Guarantee) yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan selaku wakil Pemerintah Indonesia.