Nela Ade Fahrani
Mahasiswi PascaSarjana Universitas Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penyelesaian Perkelahian Antar Pelajar Sma Jakarta Oleh Kepolisian Resort Jakarta Selatan (Studi Kasus: Tawuran Pelajar Sma N 6 Dengan Sma N 70 Jakarta) Nela Ade Fahrani
Jurnal ADIL Vol 7, No 2 (2016): DESEMBER 2016
Publisher : Lembaga Penelitian Universitas YARSI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (586.551 KB) | DOI: 10.33476/ajl.v7i2.356

Abstract

Dalam perkembangannya menuju dewasa, anak akan melewati satu tahapan yang disebut dengan ‘remaja’. Apabila orang tua berhasil membimbing dan memperhatikan anaknya, maka si anak akan melewati kehidupan remajanya dengan gemilang, sebaliknya maka akan terjerumus ke dalam hal-hal yang menyimpang, yang dapat disebut dengan kenakalan remaja. Kenakalan remaja yang sering dilakukan oleh remaja dan sangat meresahkan masyarakat itu sendiri ialah perkelahian pelajar. Kasus perkelahian pelajar yang sedang hangat-hangatnya menjadi perbincangan dalam masyarakat adalah kasus perkelahian pelajar yang melibatkan SMA N 6 dan SMA N 70 Jakarta, yang menimbulkan satu orang siswa dari SMA N 6 meninggal dunia. Penyebabnya antara lain adalah adanya pembatasan wilayah antar kedua SMA, adanya doktrin dari alumni untuk melestarikan perkelahian, dan untuk membela nama baik almamater sekolah masing-masing. Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ialah yuridis sosiologis, yaitu penelitian hukum melihat norma hukum yang berlaku dan langsung dihubungkan atau dikaitkan dengan kenyataan yang ada di lapangan. Pihak Penyidik Kepolisian Resort Jakarta Selatan menangani kasus ini dengan dua cara, yaitu secara persuasif, dengan memanggil orang tua pelajar yang terlibat untuk membuat surat pernyataan dan dikembalikan kepada orang tua dan sekolah, serta secara hukum, menerapkan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, dan 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang menyebabkan matinya orang, kepada tersangka, yaitu siswa SMA N 70 Jakarta.