Dunia perbankan memiliki peran penting dalam menunjang perkonomianmasyarakat saat ini salah satunya adalah dengan adanya fasilitas kredit sebagaikekuatan utama dalam menggerakan roda perekonomian saat ini. Namun dalamimplementasinya, pihak bank harus terlebih dahulu menerapkan prinsip kehatihatiandalam memberikan fasilitas kredit, salah satunya adalah dengan adanyaagunan sebagai suatu jaminan pelunasan hutang apabila debitur wanprestasi.Salah satu bentuk agunan itu adalah dengan Hak Tanggungan. Permasalahanmuncul apabila objek dari Hak Tanggungan tersebut kemudian menjadi sengketadi Pengadilan sampai akhirnya objek Hak Tanggungan yaitu Hak Guna Bangunandibatalkan oleh Pengadilan Negeri. Metode yang digunakan adalah pendekatannormatif. Upaya hukum setelah dibatalkannya sertifikat Hak Guna Bangunanadalah mediasi oleh debitur dan kreditur untuk pemberian jaminan kebendaanbaru atau dengan borgtoch serta dapat juga dengan gugatan perdata ke Pengadilanoleh pihak bank atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KantorPertanahan Kota Padang. Hubungan hukum antara kreditur dengan debitur tetapterikat pada perjanjian pokok yaitu perjanjian kredit itu sendiri, akan tetapikedudukan kreditur berubah dari kreditur preferen menjadi kreditur konkuren.Bentuk perlindungan hukum yang diberikan adalah perlindungan hukum refresifkarena bertujuan untuk menyelesaikan sengketa antara kreditur dengan debiturjika terjadi kredit bermasalah.