Nicky Yulia Agusti
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Modal Sosial Petani Bibit Ikan Sawah di Nagari III Koto Aur Malintang Utara Nicky Yulia Agusti; Nora Susilawati
Jurnal Perspektif Vol 4 No 1 (2021): Jurnal Perspektif: Jurnal Kajian Sosiologi dan Pendidikan, Universitas Negeri Pad
Publisher : Labor Jurusan Sosiologi, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Padang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24036/perspektif.v4i1.408

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk mendeskripsikan bagaimana bentuk Modal Sosial Petani Bibit Ikan Sawah di Nagari III Koto Aur Malintang Utara. Dalam menjalankan usaha bibit ikan ini petani memerlukan kerjasama dengan petani bibit ikan lain. Kerjasama terjadi karena adanya komponen dari modal sosial yaitu kepercayaan, jaringan dan norma yang menjadi acuan petani dalam menjalankan usahanya. Teori yang dipakai dalam penulisan ini adalah Teori Modal Sosial menurut Putnam, Putnam menjelaskan bahwa modal sosial adalah bagian dari kepercayaan, jaringan norma sosial yang mendorong petani bibit ikan sawah bekerjasama dalam mencapai tujuannya. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan tipe penelitian studi kasus jenis studi kasus instrinsik, teknik pemilihan informan yaitu purposive sampling dengan jumlah informan sebanyak 13 orang. Pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi partisipan, wawancara mendalam, dan studi dokumentasi yang dianalisis dengan mengacu pada teknik analisis data interaktif yang dikembangkan oleh Miles dan Huberman. Hasil Penelitian ini menujukkan bahwa dalam usaha bibit ikan sawah diperlukan kerjasama antara petani bibit ikan sawah, kerjasama ini di landasi oleh kepercayaan berupa keyakinan yang didalamnya terdapat harapan berupa usaha yang saling menguntungkan, perasaan saling membutuhkan, dan adanya ikatan kekeluargaan. Selanjutnya jaringan yang menghubungkan antara sesama petani bibit ikan sawah, dan jaringan antara petani bibit ikan sawah dengan kerabatnya, dan yang terakhir adalah norma yang berupa aturan untuk pedoman berupa ketetapan harga dibentuk melalui kesepakatan bersama, dan tidak merugikan salah satu pihak.