Taufik Suryadi
Bagian Kedokteran Forensik dan Medikolegal FK Unsyiah Banda Aceh

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ASPEK BIOETIKA-MEDIKOLEGAL PENUNDAAN DAN PENGHENTIAN TERAPI BANTUAN HIDUP PADA PERAWATAN KRITIS Taufik Suryadi
Jurnal Kedokteran Syiah Kuala Vol 17, No 1 (2017): Volume 17 Nomor 1 April 2017
Publisher : Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak. Penundaan terapi bantuan hidup adalah menunda pemberian terapi bantuan hidup baru atau lanjutan tanpa menghentikan terapi bantuan hidup yang sedang berjalan,  sedangkan penghentian terapi bantuan hidup adalah menghentikan sebagian atau semua terapi bantuan hidup yang sudah diberikan pada pasien. Pengambilan keputusan penundaan terapi atau penghentian terapi terhadap pasien kritis sangatlah sulit mengingat beberapa pertimbangan meliputi bidang medis, bioetika, maupun medikolegal. Terapi bantuan hidup yang dapat dihentikan atau ditunda hanya tindakan yang bersifat terapeutik dan/atau perawatan yang bersifat luar biasa (extra-ordinary),  dan keputusan tindakan tersebut dilakukan oleh tim dokter yang menangani pasien setelah berkonsultasi dengan tim dokter yang ditunjuk oleh Komite Medik atau Komite Etik serta rencana tindakan harus diinformasikan dan memperoleh persetujuan dari keluarga pasien atau yang mewakili pasien sehingga informed consent dalam bentuk tertulis sangatlah penting dilakukan.Kata Kunci: penundaan terapi bantuan hidup, penghentian terapi bantuan   hidup,  perawatan  kritis, aspek bioetika-medikolegal. Abstract. Withholding life support is postponing a new or advance life support therapy without stopping life support therapy that already treated before. Withdrawing life support is stopping  all or half life support therapy that already have treated the patient. Decision making for withholding and withdrawing life support is so difficult because its depend on several aspects as medical, bioethical, and medico-legal must be considered. Life support therapy could be withholding and withdrawing only in therapeutic treatment and extraordinary treatment and this decision must be performed by doctor’s team who treat the patient after consult with medical committee or ethical committee then all of decision must be informed and there was informed consent from patient family and so written informed consent in hardcopy is very important. Keywords: withholding life support, withdrawal life support, critical care, bioethics-medicolegal