This Author published in this journals
All Journal MAGISTRA Law Review
Angga Pranavasta Putra
RS Bhayangkara Semarang, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENYELESAIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DOKTER TERHADAP PASIEN DALAM PERKARA MALPRAKTIK MEDIK Angga Pranavasta Putra
MAGISTRA Law Review Vol 1, No 01 (2020): MAGISTRA Law Review
Publisher : PSHPM Untag Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35973/malrev.v1i01.1410

Abstract

Malpraktik medik adalah dokter atau tenaga medis yang ada di bawah perintahnya dengan sengaja atau kelalaian melakukan perbuatan (aktif atau pasif). Penyelesaian perkara administratif malpraktik dalam nomor kasus 1077/Pid.B/2011/PN.SBY adalah telah dilakukan pencabutan surat izin praktik dan surat tanda registrasi kepada dokter yang melakukan kesalahan dan pelanggaran. Pencabutan dilakukan oleh Dinas Kesehatan dan Ikatan Dokter Indonesian (IDI). Bila dokter ingin melakukan praktik kedokteran kembali, maka dokter harus membuat ulang surat tanda registrasi dan surat izin praktik kepada Dinas Kesehatan dan IDI. Bentuk pertanggungjawaban pidana dokter terhadap pasien dalam putusan perkara nomor: 1077/Pid.B/2011/PN.SBY, dr. E. A. dipidana 3(tiga) tahun penjara karena terbukti melakukan praktik aborsi. dr. E. A. mengakui perbuatannya dan dihukum 3(tiga) tahun penjara. Bentuk penyelesaian terhadap administratif malpraktik , dr. E. A dicabut surat izin praktik dan surat tanda registrasi sebagai dokter oleh Dinas Kesehatan Kota Surabaya. Bentuk pertanggung jawaban pidana terhadap korban, dr. E. A dipidana 3(tiga) tahun penjara karena terbukti dan mengakui telah melakukan tindakan  malpraktik aborsi ilegal terhadap korban.