Penelitian dengan judul Perlindungan Hukum Anak Yang menjadi korban tindak Pidana bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi korban tindak pidana dan bagaimana upaya dan langkah dan solusi antisipatif penegak hukum dalam mengurangi anak yang mengalami korban tindak pidana kekerasan. Kekerasan anak merupakan tindakan menyakitkan baik secara fisik maupun emosional. Kekerasan dapat menyebabkan kerugian terhadap anak baik secara fisik maupun emosional. Kekerasan anak merupakan tindakan melukai yang dilakukan secara berulang, secara fisik maupun emosi terhadap anak melalui desakan hasrat, hukuman badan, degradasi dan cemoohan ataupun kekerasan seksual. Penyediakan fasilitas, penyelenggarakan dan upaya kesehatan yang komprehensif pemerintah adalah wajib bagi anak. Anak harus memperoleh kesehatan yang optimal semenjak dalam kandungan. Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2002 Pasal 1 butir 1 Undang-Undang tersebut menjelaskan bahwa perlindungan bagi anak adalah upaya menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa anak perlu mendapatkan Perlindungan Hukum. Anak sebagai generasi penerus bangsa merupakan modal sumberdaya manusia bagi pembangunan nasional. Penegakan hukum terhadap anak akibat tindak kekerasan angat diperlukan guna kelangsungan hidup mendatang yang didukung oleh lapisan masyarakat. Penegakan hukum perlu diupayakan guna mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap hukum, karena masyarakat merupakan faktor yang sangat berperan mendukung penegakan hukum. Sebagimana dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak anak perlu dijamin dan dilindungi hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.