Budy Azis B
Program Studi Hukum Program Magister Universitas 17 Agustus 1945 Semarang

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TANGGUNG JAWAB HUKUM RUMAH SAKIT TERHADAP PENDAYAGUNAAN DOKTER WARGA NEGARA ASING DALAM MELAKUKAN PELAYANAN KESEHATAN PARIPURNA Budy Azis B
MAGISTRA Law Review Vol 1, No 02 (2020): MAGISTRA Law Review
Publisher : PSHPM Untag Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35973/malrev.v1i2.1622

Abstract

Terjadi Rumah Sakit dan  Klinik di Jakarta mendatangkan Dokter asing, dengan iklan dapat menyembuhkan Chiropatic dan lain-lain, dalam waktu singkat. Pasien yang berobat ditangani dokter asing tersebut,  meninggal dunia. Hasil investigasi, dokter asing  tersebut tidak punya STR maupun SIP sementara, ternyata pendirian rumah sakit  yang menggunakan dokter asing tersebut, belum mendapatkan ijin dari pejabat yang berwenang. Permasalahan yang terjadi adalah 1. Bagaimana tanggung jawab Rumah Sakit terhadap pendayagunaan Warga Negara Asing yang melakukan pelayanan kesehatan paripurna di kota Semarang? 2. Bagaimana akibat hukum pelanggaran Rumah Sakit terhadap pendayagunaan dokter Warga Negara Asing yang melakukan praktik pelayanan kesehatan paripurna di kota Semarang? 3. Bagaimana hambatan dan solusi tanggung jawab Rumah Sakit terhadap pendayagunaan Warga Negara Asing dalam pelayanan kesehatan di kota Semarang? Metoda yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Spesifikasi yang digunakan dalam penelitian ini bersifat deskriptif analitik. Sumber data yang di pergunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder sebagai data utama dan data primer sebagai data pendukung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1. Tanggung jawab Rumah Sakit terhadap pendayagunaan Warga Negara Asing yang melakukan pelayanan kesehatan paripurna di kota Semarang harus memperhatikan  UU Praktek kedokteran dalam BAB X Ketentuan Pidana Pasal 75 Ayat (2). 2. Pelanggaran Rumah Sakit terhadap pendayagunaan dokter Warga Negara Asing yang melakukan praktik pelayanan kesehatan paripurna di kota Semarang harus memperhatikan sanksi administrasi. 3. Hambatan yang dihadapi adalah kebijakan mendasar dalam pengaturan tenaga kesehatan warga negara asing (TKWNA) adalah Perijinan yang masih memerlukan birokrasi yang panjang, solusinya adalah sosialisasi kebijakan pendayagunaan tenaga kesehatan warga Negara asing yang menyeluruh dan terus menerus.