This Author published in this journals
All Journal MAGISTRA Law Review
Harum Erlangga
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM MEMBERIKAN REMISI TERHADAP NARAPIDANA KASUS KORUPSI Harum Erlangga
MAGISTRA Law Review Vol 2, No 02 (2021): MAGISTRA Law Review
Publisher : PSHPM Untag Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35973/malrev.v2i02.2820

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kebijakan pemerintah dalam memberikan remisi terhadap narapidana kasus korupsi serta untuk mengetahui tanggapan masyarakat mengenai kebijakan pemerintah dalam memberikan remisi terhadap narapidana kasus korupsi. Penelitian ini dilaksanakan dengan menggunakan metode penelitian berupa metode Yuridis Normatif. Spesifkasi penelitian yang dipakai adalah deksiptif analitif. Dan pengumpulan datanya dilakukan dengan cara studi kepustakaan. Dari penelitian yang dilakukan, penulis mendapatkan hasil sebagai berikut, Korupsi masuk dalam Extraordinary Crime atau kejahatan luar biasa karena dampak dari korupsi bukan hanya merugikan satu orang saja tapi merugikan seluruh negara. Bahkan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) mengkategorikan korupsi sebagai kejahatan hak asasi manusia dan kejahatan kemanusiaan. Karena korupsi memiliki berbagai efek berbahaya yang sangat luas. Karena itu, harus menggunakan metode antikorupsi yang luar biasa. Salah satu bentuknya adalah dengan menghapus remisi bagi koruptor. Mereka yang korupsi harus diberikan hukuman terbesar tanpa pengampunan. Mereka  tidak pantas mendapatkan hak istimewa karena mereka menerima dana pemerintah yang merugikan jutaan orang serta Sejumlah masyarakat kontra terhadap kebijakan pemerintah dalam pemberian remisi bagi koruptor, karena korupsi adalah kejahatan luar biasa yang terencana dan mengakibatkan kerugian yang sangat besar bagi negara. Selain menghancurkan tujuan negara, korupsi juga merenggut hak jutaan warga indonesia. Sehingga kedepannya pemberian remisi bagi koruptor dapat dipertimbangkan kembali.