Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : MAGISTRA Law Review

FUNGSI PERDILAN TATA USAHA NEGARA DALAM RANGKA MEWUJUDKAN PEMERINTAHAN YANG BERSIH Maridjo Maridjo
MAGISTRA Law Review Vol 2, No 01 (2021): MAGISTRA Law Review
Publisher : PSHPM Untag Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35973/malrev.v2i1.2065

Abstract

Perlu mengkaji lebih mendalam tentang fungsi kontrol yudisial Pengadilan Tata Usaha Negara dalam mewujudkan pemerintah yang baik. Permasalahan utama yang ingin dijawab dalam penelitian ini adalah bagaimana fungsi Pengadilan Tata Usaha Negara dalam rangka mewujudkan pemerintah yang baik, faktor-faktor apa yang berpengaruh terhadap fungsi dan bagaimana langkah yang dilakukan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara dalam melaksanakan fungsinya untuk mewujudkan pemerintah yang baik. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan hukum normatif (yuridis normatif), mengingat yang akan diungkap adalah masalah aturan atau norma, yakni fungsi Pengadilan Tata Usaha Negara dalam melaksanakan fungsinya untuk mewujudkan pemerintah yang baik. Pengumpulan data dilakukan dengan cara studi dokumentasi atau penelitian kepustakaan (library research). Hasil penelitian ini menunjukan bahwa fungsi Pengadilan Tata Usaha Negara dalam mewujudkan pemerintah yang baik telah tercapai, namun dalam kenyataannya keberhasilan fungsi Pengadilan Tata Usaha Negara justru berbanding terbalik dengan semakin meluasnya praktek korupsi, kolusi dan nepotisme di Indonesia. Permasalahannya bukan terletak pada berjalannya fungsi Pengadilan Tata Usaha Negara, namun terletak pada pengaruh sistem Pengadilan Tata Usaha Negara, misalnya: eksekusi putusan, kekurangmampuan subsistem penerimaan perkara dan pengelolaan perkara dan adanya prinsip-prinsip Hukum Administrasi Negara yang tidak mendukung fungsi Pengadilan Tata Usaha Negara, misalnya: prinsip dasar “dat de rechter niet op de stoel van het bestuur mag gaan zitten”, pengaruh sistem hukum yang masih dikooptasi oleh politik dan ketidakpatuhan lembaga pemerintah dan sistem politik terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara. Langkah Pengadilan Tata Usaha Negara dalam menghadapi pengaruh dalam melaksanakan fungsinya untuk mewujudkan pemerintah yang baik: pertama, hakim dalam menjalankan fungsinya dapat melakukan penafsiran dan konstruksi hukum, menggunakan teknik penemuan hukum dengan metode interpretasi dan konstruksi; kedua, perbaikan manajemen penerimaan dan pengelolaan perkara serta peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia di lingkungan Pengadilan Tata Usaha Negara.
ANALISIS PENYELESAIAN SENGKETA TATA USAHA NEGARA TERHADAP HUKUMAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL (Studi Putusan PTUN Semarang Nomor : 20/G/2020/PTUN.Smg) Maridjo Maridjo
MAGISTRA Law Review Vol 3, No 01 (2022): MAGISTRA Law Review
Publisher : PSHPM Untag Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35973/malrev.v3i01.2813

Abstract

Penelitian  ini  untuk megetahui hasil penyelesaian sengketa Tata Usaha Negara  terhadap hukuman  Disiplin Pegawai Negeri Sipil  pasca putusan PTUN Semarang Nomor  20/G/2020/PTUN.Smg Permasalahan hukum yang penulis angkat adalah, bagaimana Analiisisis penyelesaian sengketa Tata Usaha  Negara terhadap hukuman  Disiplin  Pegawai Negeri Sipil  studi putusan PTUN Semarang Nomor  20/G/2020/PTUN.Smg. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif yang menggunakan beberapa pendekatan diantaranya pendekatan perundang-undangan meliputi beberapa peraturan perundang-undangan, Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil pendekatan konseptual meliputi teori-teori hukum terkait hukum tata negara, hukum Tata Usaha Negara maupun pemerintahan daerah khususnya mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil serta pendekatan kasus yang secara faktual dialami oleh Pegawai Negeri Sipil. Hasil penelitian bahwasanya sesuai dengan Putusan PTUN  Semarang, Nomor 20/G/2020/PTUN.Smg. Gubernur Jawa Tengah membatalkan Keputusan No.862.3/035/2020 Tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Kepada Pegawai Negeri Sipil atas nama Sri Endang Mulyani, S.Pd., tertanggal 2 Januari 2020; mencabut Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 862.3/035/2020 Tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin,Kepada Pegawai Negeri kemudian  dikembalikan  kedudukan, harkat  martabat seperti semula.