Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Serat Acitya

Analisis Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Mengenai Pemberhentian Kepala Desa di Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang (Studi Kasus Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Nomor: 074/G/2015/PTUN-SMG) Maridjo Maridjo
Serat Acitya Vol 5, No 2 (2016): Pemanfaatan Rasio untuk menyelesaikan Kasus dan mewujudkan Program Kehidupan
Publisher : FEB UNTAG Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (163.824 KB)

Abstract

Kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara adalah memeriksa dan memutus dan menyelesaikan suatu sengketa Tata Usaha Negara yang diajukan kepadanya, dengan Pertimbangan hukum yang terdiri dari dua bagian yaitu: pertimbangan mengenai duduk perkara atau peristiwa/fakta dan pertimbangan tentang hukumnya, yang terungkap di persidangan. Pertimbangan hukum memuat alasan-alasan atau argumentasi hukum serta penalaran hukum yang dilakukan oleh hakim. Dalam pertimbangan hukum memuat uraian tentang korelasi antara fakta hukum yang terungkap di persidangan dengan peraturan perundang-undangan yang dijadikan dasar  dalam surat gugatan.  Analisa yang dilakukan terhadap putusan  Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor: 074/G/2015/PTUN.SMG, dalam pertimbanganya telah diuraikan mengenai duduk perkaranya dan telah pula diuraikan mengenai argumentasi hukumnya. Salah satu argumentasi hukum yang digunakan majelis hakim adalah referensi hukum atau asas hukum Lex Superior Derogat Lege Inferior untuk menilai kedudukan Keputusan Bupati Boyolali tentang Pemberhentian dengan tidak hormat  Kepala Desa.  Majelis hakim telah mempertimbangkan asas hukum lex superior derogat legi inferior dan telah menerapkannya dengan mengesampingkan keputusan bupati tersebut, juga telah pula mempertimbangkan mengenai  adanya susunan norma dari teori Hans Kelsen yang sering disebut dengan stufenbau theory yang diimplementasikan dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.Kata Kunci: Pertimbangan Hukum, Putusan, Sengketa TUN