Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

THE IMPLEMENTATION OF FISCAL FINANCE BY UMAR BIN KHATAB (AN ENFORCEMENT IN INDONESIA) Rusli Siri; M. Wahyuddin Abdullah; Ridwan Tabe
Tasharruf: Journal Economics and Business of Islam Vol 5, No 1 (2020)
Publisher : IAIN Manado

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30984/tjebi.v5i1.1026

Abstract

Umar bin Khattab is a Caliph who replaced the leadership of Abu Bakar after his death. Umar bin Khattab led the people starting in the year 13 AH/ 634 AD. Poverty is decreasing and the welfare of employees is guaranteed. This research uses a descriptive qualitative method by collecting the data from books such as history books of Islamic economic thought, the historical milestone of the economic thought of Umar Bin Al Khattab, and books such as ijtihad of Umar bin Khattab. The results of this study revealed that Umar was a leader who became a role model not only in government but managing the finances of the state was also an excellent exemplar of him. Because many leaders today who carry out the fiscal policy do not consider the benefit of the people, instead enrich themselves and their colleagues in a great deal. The fiscal policy of Umar is based solely on maslahah that is in accordance with the Qur'an and Sunnah. The policy regarding the salaries of the heads of state and soldiers is a new thing. Because in the ages of the Rasulullah and Abu Bakr had never made a payroll to the Head of State and the Army. This is a sign which shows that Islamic fiscal policy in the period of Umar was more advanced. 
Aplikasi Keuangan Fiskal Umar Bin Khattab Di Indonesia Rusli Siri; M. Wahyuddin Abdullah
Jurnal Manajemen Perbankan Keuangan Nitro Vol. 4 No. 1 (2021): Januari 2021
Publisher : LP2M IBK Nitro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (922.854 KB) | DOI: 10.56858/jmpkn.v4i1.36

Abstract

Umar memimpin dengan hasil yang gemilang, baik dikarenakan panglima maupun kebijakan khalifah. Kebijakan fiskal Umar Bin Khattab sarat dengan prinsip kemaslahatan memberi manfaat terhadap rakyatnya. Kemiskinan semakin berkurang, serta kesejahteraan pegawai terjamin. Umar Bin Khattab adalah sosok pemimpin yang mampu menggabungkan antara pengetahuan teoritis dan pengalaman praktis mengenai kekayaan Negara dalam kebijakan fiskal. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriftif dengan mengumpulkan data-data baik dari buku-buku seperti buku sejarah pemikiran ekonomi Islam, jejak langkah sejarah pemikiran ekonomi Umar Bin Al Khattab, dan kitab-kitab seperti ijtihad Umar bin Khattab. Penelitian ini mengungkapkan bahwa Umar merupakan pemimpin yang menjadi panutan bukan hanya dalam pemerintahan, akan tetapi mengelola keuangan negara juga menjadi panutan. Sebab banyak pemimpin saat ini yang mengambil kebijakan fiskal tidak memihak kepada kemaslahatan umat, justru tidak banyak memperkaya dirinya dan koleganya. Berbeda dengan pemerintahan Umar. Hampir tidak ada permasalahan fiskal yang tidak dapat diselesaikan. Umar selalu mempunyai kemampuan untuk mengatasi setiap permasalahan yang muncul. Meskipun permasalahan itu sangat sulit, akan tetapi Umar selalu memiliki semangat yang tinggi dan strategi yang jitu untuk mengatasinya. Dalam pandangan Umar, pemberian bagian zakat kepada golongan muallaf pada awalnya adalah dilakukan karena melihat yang ada pada saat itu, yaitu kondisi mental para muallaf yang masih rawan untuk dapat kembali berbuat tidak baik kepada kelompok Islam, yang saat itu juga masih dalam kondisi lemah. Oleh karenanya, kelompok ini perlu untuk diberikan. Akan tetapi menurut Umar, ketika kondisi umat Islam telah mampu mandiri dan dalam kondisi sangat kuat, maka pemberian tersebut adalah tidak perlu dilakukan, dan hal ini dilakukannya merupakan sebagai bagian dari siasat politik yang diterapkannya untuk memperkuat pemerintahan Islam saat itu. Kebijakan fiskal Umar semata-mata didasarkan pada maslahah. Kebijakan fiskal sejalan dengan Alquran dan Sunnah. Dalam memimpin,  Umar meminta pendapat para sahabat yang lain ketika dihadapkan masalah yang itu memerlukan pendapat sahabat. Pemikiran Umar selangkah lebih maju dalam hal perekonomian pada era itu. Kemajuan salah satunya bidang kebijakan fiskal seperti masalah penggajian. Kebijakan mengenai gaji kepala Negara dan tentara merupakan hal yang baru. Karena pada zaman Rasul dan Abu Bakar belum pernah melakukan penggajian kepada Kepala Negara dan Tentara. Ini merupakan tanda yang menunjukkan bahwa kebijakan fiskal Islam pada zaman Umar lebih maju.