This Author published in this journals
All Journal NOTARIUS
Ahmad Nur Hasan Samana
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH PERTAMA KALI SECARA SPORADIK DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BREBES Hasan Samana, Ahmad Nur
Notarius Vol 4, No 1 (2013): Notarius
Publisher : Magister Kenotariatan Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14710/nts.v4i1.5694

Abstract

  Pengaturan pendaftaran tanah di Indonesia diatur dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 1960, yang lebih dikenal dengan istilah UUPA. Mengingat Pasal 19 ayat (1) UUPA maka pengaturan pendaftaran tanah di Indonesia yang lebih rinci diatur dalam  Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan pendaftaran tanah pertama kali secara sporadik dan faktor-faktor penghambat dan pendukung dalam pelaksanaan pendaftaran pertama kali  di Kabupaten Brebes. Penelitian menunjukkan bahwa praktek pelaksanaan pendaftaran tanah pertama kali secara sporadik di Kabupaten Brebes menunjukkan prosentase yang signifikan dengan tingkat kebutuhan masyarakat. Hal ini terlihat dari animo masyarakat yang lebih cenderung menggunakan jasa PPAT sebanyak 60% dan 40% secara sistematik. Faktor pendukung dan penghambat dalam pendaftaran tanah secara sporadik adalah keterbatasaan pemahaman masyarakat dan data yang di punyai belum lengkap, sementara itu faktor pendukungnya supaya tanah yang di punyai mempunyai kepastian dan pelindungan hukum yang berbentuk sertipikat. Kepada masyarakat supaya tidak merasa enggan dalam melaksanakan pendaftaran tanah, mengingat akan pentingnya bukti yang dapat memberikan kekuatan dan kepastian hukum terhadap bidang tanah yang dimilikinya, dan kepada kantor pertanahan agar memberikan sosialisasi hukum di bidang pertanahan kepada masyarakat, sehingga diperoleh pemahaman mengenai prosedur dan proses pendaftaran tanah pertama kali secara sporadik.