Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) sangat berperan penting terhadap kesehatan dan keselamatan kerja. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi kepatuhan penggunaan APD serta penerapannya berdasarkan 3 sumber, PerMenakerTrans NOMOR : PER.08/MEN/VII/2010 dan UU No. 1 Tahun 1970, beberapa sumber artikel dan jurnal, dan Instruksi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NOMOR: 02/IN/M/2020 tentang Protokol Pencegahan Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dalam Penyelenggaran Jasa Konstruksi di perusahaan kontraktor BUMN dan Swasta. Pengumpulan data dilakukan dengan survei terhadap HSE, Project Manager, Site Manager, Surveyor, Supervisor, dan Site Manager di perusahaan yang pernah atau sedang menjalankan proyek bangunan tinggi. Pada faktor-faktor yang mempengaruhi kepatuhan penggunaan APD seluruh total responden dan BUMN, pekerja yang patuh menjadi salah satu faktor berkurangnya angka kecelakaan kerja menjadi faktor terpenting. Sedangkan pada perusahaan kontraktor swasta perlu adanya sanksi terhadap tenaga kerja yang melanggar penggunaan APD menjadi faktor terpenting. Terdapat perbedaan faktor-faktor yang mempengaruhi kepatuhan penggunaan APD pada perusahaan kontraktor BUMN dan swasta. Dalam penerapan penggunaan APD dalam total responden dan perusahaan BUMN, penerapan 5M menjadi faktor terpenting sedangkan pada kontraktor swasta penerapan 3T menjadi faktor terpenting. Berdasarkan artikel dan jurnal terdapat perbedaan penerapan penggunaan APD antara kontraktor BUMN dan swasta.