This Author published in this journals
All Journal Buletin Alara
Maria Evalisa
Pusat Teknologi Keselamatan dan Metrologi Radiasi – BATAN • Jalan Cinere Pasar Jumat, Jakarta – 12440 • PO Box 7043 JKSKL, Jakarta – 12070

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PEMERIKSAAN KESEHATAN PEKERJA RADIASI DI PTKMR Maria Evalisa; Zubaidah Alatas
Buletin Alara Vol 7, No 3 (2006): April 2006
Publisher : BATAN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (327.83 KB)

Abstract

Aplikasi radiasi di berbagai bidang disertai dengan risiko kesehatan bagi para pekerjanya. Berbagai efek radiasi baik yang termasuk sebagai efek deterministik maupun stokastik telah cukup dikenal. Untuk mencegah dan mengurangi efek radiasi tersebut harus dilakukan upaya proteksi dalam setiap aplikasi radiasi, antara lain upaya berupa pengawasan terhadap kesehatan para pekerja radiasi.
SANGAT PENTING, PEMERIKSAAN KESEHATAN PEKERJA RADIASI Devita Tetriana; Maria Evalisa
Buletin Alara Vol 7, No 3 (2006): April 2006
Publisher : BATAN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (139.587 KB)

Abstract

Penggunaan teknologi nuklir untuk kebutuhan manusia telah berkembang pesat meliputi seluruh lapangan kehidupan. Walaupun jelas sekali manfaat telah dipetik oleh umat manusia dari penggunaan teknologi nuklir, sisi bahaya yang dapat ditimbulkan- nya tidak boleh diabaikan terutama bagi mereka yang karena tugasnya langsung berhadapan dengan bahaya ini. Masalahnya adalah menjaga agar dalam menggunakan teknologi nuklir yang melibatkan penggunaan radiasi pengion, dosis radiasi yang diterima oleh pekerja radiasi harus selalu berada dalam batas-batas yang diijinkan, sehingga risiko yang diterima baik oleh pekerja radiasi maupun oleh penduduk secara keseluruhan tidak berlebihan. Ketentuan Keselamatan Radiasi tertuang dalam Penjelasan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 tahun 2000 mengenai ”Keselamatan dan Kesehatan Terhadap Pemanfaatan Radiasi Pengion”. Secara umum PP ini dimaksudkan sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran. Didalamnya diatur tidak saja keselamatan kerja, tetapi juga keselamatan masyarakat dan lingkungan hidup serta tanggung jawab dan kewenangan Badan Pengawas, penguasa instalasi, petugas proteksi radiasi, serta pekerja radiasi dalam pemanfaatan tenaga nuklir sesuai dengan pola kerja yang selalu melaksanakan budaya keselamatan (safety culture), sehingga jelas siapa yang bertanggung jawab apabila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan dalam pemanfaatan tersebut. Sasaran PP adalah terwujudnya situasi agar setiap pemanfaatan tenaga nuklir berwawasan keselamatan dan lingkungan.