Studi ini digunakan untuk memperoleh bukti empiris mengenai pengaruh dari Capital Intensity, Komisaris Independen, serta Corporate Social Responsibility terhadap Tax Avoidance, dengan Transparansi Pajak sebagai variabel moderasi. Variabel independen mencakup Capital Intensity, Komisaris Independen, Corporate Social Responsibility sedangkan Tax Avoidance menjadi variabel dependen. Adapun Transparansi Pajak berperan sebagai variabel moderasi. Populasi pada penelitian ini mencakup 63 perusahaan yang bergerak di sektor Pertambangan dan terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) selama periode 2021 hingga 2024. Pemilihan sampel dilakukan menggunakan metode purposive sampling, sehingga diperoleh 27 perusahaan yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan. Analisis yang dilakukan berhasil mengidentifikasi beberapa poin penting, yaitu: (1) Capital Intensity Berpengaruh negatif terhadap Tax Avoidance, terdapat dari nilai original sample senilai -0,273 serta p-value 0,000, (2) Komisaris Independen berpengaruh negatif terhadap Tax Avoidance, terdapat dari nilai original sample senilai -0,124 dan p-value 0,040, (3) Corporate Social Responsibility tidak berpengaruh terhadap Tax Avoidance, terdapat dari nilai original sample senilai -0,139 dan p-value 0,352, (4) Transparansi Pajak tidak memoderasi hubungan diantara Capital Intensity terhadap Tax Avoidance, terdapat dari original sample senilai 0,171 serta p-value 0,600, (5) Transparansi Pajak memoderasi hubungan antara Komisaris Independen terhadap Tax Avoidance, terdapat dari nilai original sample senilai -0,377 dan p-value 0,044, serta (6) Transparansi Pajak tidak mampu memoderasi hubungan antara Corporate Social Responsibility dan Tax Avoidance, terdapat dari hasil original sample senilai -0,118 dan p-value 0,580.