Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

TINJAUAN YURIDIS PENGALIHAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG DIBIDANG HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL Rilda Murniati
Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum Vol 4 No 3 (2010)
Publisher : Universitas Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25041/fiatjustisia.v4no3.271

Abstract

Hak kekayaan intelektual dapat beralih dan dialihkan berdasarkan undang-undang dan perjanjian. Pengalihan HKI berdasarkan Undang-undang dilakukan dengan cara pewarisan, hibah, dan wasiat sedang pengalihan berdasarkan perjanjian dilakukan dengan cara lisensi. Hak atas HKI yang beralih karena pewarisan terjadi secara otomatis dari pemilik atau pemegang hak selaku pewaris kepada ahli warisnya. Hibah terjadi saat pemberi hibah dimasa hidupnya menyerahkan HKI kepada penerima hibah secara cuma-cuma sedangkan Wasiat terjadi saat pemberi wasiat meninggal dunia meninggal kan wasiat kepada penerima wasiat, pengalihan HKI dengan perjanjian lisensi harus dibuat dalam satu kesepakatan yang dituangkan dalam bentuk akta yang ditandatangani oleh pemberi dan penerima lisensi dan dilakukan dihadapan pejabat yang berwenang yaitu notaris atau dengan akta dibawah tangan untuk Hak Cipta
PENGURUSAN DAN PEMBERESAN HARTA PAILIT OLEH BALAI HARTA PENINGGALAN AKIBAT HUKUMNYA Rilda Murniati
Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum Vol 5 No 1 (2011)
Publisher : Universitas Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25041/fiatjustisia.v5no1.272

Abstract

Keberadaan Balai Harta Peninggalan sebagai kurator diatur oleh UU Kepailitan 2004 yang bertugas melakukan pengurusan dan pemberesan harta debitur pailit. berdasarkan ketentuan UU Kepailitan 2004, setelah putusan pailit bagi debitur lahir maka tugas atau kewenangan selanjutnya adalah melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit. Tugas dari Kurator merupakan kunci penentu dari proses penyelesaian perkara kepailitan. Pengurusan dan Pemberesan yang baik dan efektif akan mempermudah pengembalian hak kreditur dan pemenuhan hak debitur pailit akibat kepailitan. Balai harta Peninggalan sebagai Kurator untuk mengurus dan membereskannya. Untuk itu penelitian ini bertujuan memperoleh deskripsi lengkap jelas dan rinci tentang keberadaan Balai Harta Peninggalan sebagai kurator dan proses pengurusan serta pemberesan harta pailit oleh Balai Harta Peninggalan.