Rilda Murniati
Fakultas Hukum Universitas Lampung

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

RELEVANSI DAN KEKUATAN HUKUM AKTA PERDAMAIAN DALAM PENYELESAIAN SENGKETA DI BIDANG EKONOMI Rilda Murniati
Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum Vol 9 No 1 (2015)
Publisher : Universitas Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25041/fiatjustisia.v9no1.590

Abstract

Business relationships can give rise to disagreements that need to be resolved through the procedures for handling civil cases. In practice to solve business problems, the parties can make a peace agreement in the form of a deed under hand or a notarial deed known as a deed of peace. Mediation is a part of the stage of completion of a court that is required is offered by the judges and may terminate the proceedings if it obtained an agreement in mediation by the litigants. However, to simplify the process of resolving civil cases the parties can make advance a peace agreement in the form of a deed under hand or a notarial deed. Furthermore, the deed of peace created in front of the notary, submitted to the court to obtain a determination of the judges to get legal certainty.Keywords: The Power of Law, Deed of Peace, Dispute Resolution
Ketidaktahuan Pelaku Usaha sebagai Alasan Keterlambatan Notifikasi Merger dan Akuisisi (Implementasi Peran KPPU dalam Penanganan Merger dan Akuisisi di Masa Pandemi Covid-19) Rilda Murniati
Jurnal Persaingan Usaha Vol 1 No 2 (2021): Jurnal Persaingan Usaha
Publisher : Komisi Pengawas Persaingan Usaha

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (217.088 KB) | DOI: 10.55869/kppu.v2i.27

Abstract

Hukum Persaingan Indonesia menganut sistem post-merger notification setelah tanggal berlaku efektif yuridis merger dan akuisisi telah mengakibatkan keterlambatan notifikasi oleh pelaku usaha. Di masa pandemi Covid-19, kurun waktu 1 tahun lebih (11 Februari 2020 sampai dengan 11 April 2021), KPPU telah memeriksa dan memutus 17 (tujuh belas) perkara keterlambatan notifikasi yang memenuhi batasan nilai aset dan/atau nilai penjualan dan berakibat wajib dinotifikasi tetapi terlambat karena ketidaktahuan pelaku usaha. KPPU dalam putusan menjadikan ketidaktahuan pelaku usaha sebagai alasan yang meringankan sanksi denda keterlambatan. Majelis KPPU dalam 6 (enam) putusannya memberlakukan ketentuan penyerahan salinan dokumen jaminan bank sebesar 20% (dua puluh persen) dari nilai denda kepada KPPU paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima pemberitahuan putusan ini, jika Terlapor mengajukan keberatan. Di masa mendatang, diharapkan KPPU menjadikan alasan ketidaktahuan pelaku usaha sebagai alasan memberatkan karena kebijakan notifikasi ini telah berlaku sejak ditetapkannya PP No.57 Tahun 2010. Kata Kunci: Merger, Notifikasi, Keterlambatan, Ketidaktahuan.   AbstractIndonesia’s Competition Law adopts a post-merger notification system after the legally effective date of merger and acquisition has resulted in notification delays by business actors. During the Covid-19 pandemic, for more than 1-year (11 February 2020 to 11 April 2021), KPPU has examined and decided 17 (seventeen) cases of late notification which meet the limits on asset value and/or sales value and result in mandatory notification but late because of ignorance of business actors. KPPU in its decision made the ignorance of business actors as a reason to ease the late penalty fine. The KPPU Assembly in its 6 (six) decisions enforces a provision for submitting a copy of the bank guarantee document in the amount of 20% (twenty percent) of the value of the fine to the KPPU no later than 14 (fourteen) working days after receiving the notification of this decision if the Reported Party submits an objection. In the future, it is hoped that KPPU will use the reasons for the ignorance of business actors as a burdensome reason because this notification policy has been in effect since the enactment of Government Regulation No. 57 of 2010. Keywords: Merger, Notification, Delay, Ignorance.
Asas Tanggung Renteng pada Bentuk Usaha Bukan Badan Hukum dan Akibat Hukum Bagi Harta Perkawinan Rilda Murniati
Cepalo Vol 2 No 2 (2018)
Publisher : Universitas Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25041/cepalo.v2no2.1768

Abstract

Bentuk usaha bukan badan hukum diatur dalam KUHD yaitu: firma dan CV yang memiliki hubungan komplementer yang harus menanggung tanggung jawab secara bersama-sama atas kerugian pada pihak lain secara pribadi dan bersifat keseluruhan. Permasalahan hukum yang mungkin timbul dalam hal sekutu komplementer tidak menimbulkan perjanjian kawin (pisah harta) sebelum perkawinan atau saat perkawinan berakibat hukum bagi harta bersama perkawinan. Dalam hal terjadi wanprestasi terhadap perjanjian yang dibuat untuk menjalankan kegiatan usaha dari bentuk usaha bukan badan hukum. Untuk itu, perlu diketahui bagaimana pengaturan asas tanggung renteng pada bentuk usaha bukan badan hukum dan dalam hal pengusaha mengelola perusahaan dan melangsungkan perjanjian dengan pihak lainnya hingga terjadi wanprestasi dan bahkan berakibat dipailitkan sehingga harta bersama perkawinan dapat ikut digunakan untuk melunasi utang perusahaan. Hal ini dapat terjadi jika, terbukti tidak adanya perjanjian perkawinan yang dibuat sebelumnya terhadap sekutu kompelementer tersebut sehingga istri/suami dapat turut digugat untuk dimintakan pertanggungjawaban dalam terjadi wanprestasi akibat perbuatan sekutu kompelementer untuk kepentingan perusahaan bukan badan hukum. Dengan adanya pembaruan hukum melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015 sebagai judicial review atas Pasal 29 UU No.1 Tahun 1974, bahwa perjanjian kawin yang dapat dibuat oleh suami dan istri selaku sekutu komplementer selama berlangsungnya perkawinan di hadapan notaris adalah langkah antisipatif atas tanggung jawab secara tanggung renteng pada bentuk usaha bukan badan hukum yang berakibat bagi harta bersama perkawinan.