The possibility of the formation of “New Autonomous Region” (DOB) is still wide open, however the data shows that most of the DOB has poor performance. North Kalimantan Province is one of the DOB as the 34th province in Indonesia. Arrangement of Institutional structure became the most important stages before DOB can work in this transitional period. This papergives an overview stages the formation of the institutional structure in a transitional period, from East Kalimantan Province to the North Kalimantan Province, and also transitions, changes inlaws and regulations of Law No.32/2004 into Law No.23/2014 on Local Government. This study used a qualitative method with descriptive analysis approach. This paper concluded that the establishment of Institutional, in accordance with the potential and characteristics of the region can respond to the changing demands of internal and external organization of local government. Therefore, proper institutional arrangement will optimize the performance of the newly formed DOB.Keywords: New Aut onomous Regi on ( DOB) , Local Government , North Kalimantan ProvinceMeskipun peluang terbentuknya Daerah Otonomi Baru (DOB) masih ada, namun data menunjukkan bahwa sebagaian besar DOB memiliki kinerja yang buruk. Salah satu penyebabnya adalah tidak tepatnya pembentukan kelembagaan pada DOB, sehi ngga pada pr oses sel anj ut nya t i dak dapat member i kan performakinerja yang optimal. Provinsi Kalimantan Utara merupakan DOB Provinsi yang ke-34. Penataan Kelembagaan menjadi tahapan terpenting sebelum DOB dapat bekerja di masa transisi. Tulisan ini merupakan intisari dari hasil Kajian Penataan Kelembagaan di Provinsi Kalimantan Utara. Menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik deskriptif analisis, tulisan ini memberikan gambaran tahapan pembentukan kelembagaan di masa transisi dari Provinsi Kalimantan Timur (Induk) ke Provinsi Kalimantan Utara (DOB), dan juga transisi perubahan peraturan perundangan dari UU No. 32 Tahun 2004 menjadi UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tiga tahapan yang dilakukan dalam pembentukan kelembagaan di DOB Provinsi Kalimantan Utara dapat menjawab tuntutan perubahan internal dan eksternal organisasi pemerintahan daerah, sehingga akan mengoptimalkan kinerja DOB yang baru terbentuk. Kata Kunci: Daerah Otonomi Baru (DOB), Pemerintah Daerah, Provinsi Kalimantan Utara