Tri Noor Aziza
PKP2A III Lembaga Administrasi Negara

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Evaluasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Samarinda : Sebuah Upaya Menuju Perbaikan Tri Noor Aziza
Jurnal Borneo Administrator Vol 12 No 3 (2016): Desember 2016
Publisher : Puslatbang KDOD Lembaga Administrasi Negara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (443.489 KB) | DOI: 10.24258/jba.v12i3.254

Abstract

Minimum Service Standard (SPM) in public work and spatial planning sectors is a provision on the type and quality of basic services in the fields of public work and spatial planning. The service fields are obligatory mandates that must be delivered to citizens. This resesarch aims to examine the extent of implementation of SPM and its achievement towards national target in those fields. Moreover, it will find out the pitfalls that undermine the local government agencies to fulfill the citizens’ right. This research applies descriptive analysis and qualitative approach. The results are that 16 indicators from 10 kinds of basic services in the fields performed by three local government units, namely the Department of Human Settlements and Urban Planning, Department of Highways and the Department of Hygiene. However, only 5 of 16 indicators meet the national targets. This poor achievement is caused by various constraints such as: substance, technical, administration, resources, and social problems.Keywords: minimum service standard, indicators, achievementStandar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar bidang pekerjaan umum dan penataan ruang yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal. Tujuan penelitian adalah ingin mengetahui sejauh mana penerapan dan pencapaian SPM Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang terhadap target nasional dan mengetahui kendala atau permasalahan yang dihadapi SKPD penanggung jawab SPM Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sehingga didapatkan solusi  pemecahannya. Jenis penelitian ini deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Dari hasil analisis terdapat 10 jenis pelayanan dasar dengan 16 indikator SPM Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yang menjadi tanggung jawab tiga SKPD, yaitu Dinas Cipta Karya dan Tata Kota, Dinas Bina Marga serta Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Samarinda. Dari 16 indikator tersebut, hanya 5 indikator yang dapat memenuhi target capaian nasional. Hal ini disebabkan berbagai kendala berupa kendala substansi SPM, teknis, administrasi, sumber daya, dan sosial.Kata kunci : SPM, indikator, capaian
Upaya Penguatan Badan Penelitian dan Pengembangan Kota Samarinda Pasca Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 Tentang Inovasi Daerah Tri Wahyuni; Tri Noor Aziza
Jurnal Borneo Administrator Vol 13 No 3 (2017): Desember 2017
Publisher : Puslatbang KDOD Lembaga Administrasi Negara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (204.316 KB) | DOI: 10.24258/jba.v13i3.300

Abstract

Innovation can create better bureaucracy. Article 386 paragraph 1 Law Number 23 Year 2014 concerning Local Government states that in order to improve local government performance, the local governments can create innovations. The successful innovation in Samarinda Municipality in 2016 isa great capital to continue the innovations’ success stories in the municipality. Following the issuance of Government Regulation Number 38 Year 2017 concerning Regional Innovation, it is explicitly mentioned that regional innovation is coordinated by the heads of Research and Development (R & D) Agency. Applying qualitative approach through literature study, this reasearch examines the role of the agency in performing its tasks based on the government regulation. This study aims to contribute ideas about any possible effort that can be done by R & D Agency in Samarinda Municipality in carrying out its function as mentioned in Government Regulation Number 38 Year 2017 concerning Regional Innovation. Result of the research indicates that the agency must strengthen itself as organization in charge of regional innovation by providing criteria for regional innovation, becoming Independent Team Coordinator for local innovation innitiatives derived from local government leader, local parliament member, civil servant, and local government apparatus. The Agency must have ability to think and work fast. The agency must also improve its human resources, both in quantity and quality aspects. Finally, the agency must obtain additional budget to support its coordinating job to improve the Regional Innovation System (SIDa). Keywords: organization strengthening, research and development Agency, innovation. Inovasi dapat menciptakan birokrasi yang lebih baik. Pasal 386 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah menyebutkan bahwa dalam rangka peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, pemerintah daerah dapat melakukan inovasi. Kesuksesan inovasi Kota Samarinda di tahun 2016 merupakan modal besar untuk melanjutkan kisah sukses selanjutnya tentang inovasi di lingkungan PemerintahKota Samarinda. Setelah terbitnya No. 38 Tahun 2017 tentang Inovasi daerah, secara eksplisit disebutkan bahwa inovasi daerah dikoordinasikan oleh Kepala Perangkat Daerah yang membidangi penelitian dan pengembangan.Jika peran Badan Penelitian dan Pengembangan Kota Samarinda yang begitu besar sebagai leading sector tidak segera merespon tugas dan fungsinya melalui upaya pemetan terhadap segala peluang dan hambatan, maka dikhawatirkan akan dapat menghambat keseluruhan proses inovasi di Pemerintah Kota Samarinda. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif melalui studi pustaka terhadap peraturan. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan kontribusi pemikiran tentang berbagai langkah konkrit yang dapat dilakukan Badan Penelitian dan PengembanganKota Samarinda dalam menjalankan fungsi inovasi sebagaimana yangtersebut di dalam PP. No. 38 tahun 2017 tentang Inovasi Daerah.Dari hasil analisa penelitian, yang harus dilakukan oleh Balitbangda untuk melakukan upaya penguatan terhadap organisasinya berdasarkan PP No. 38 tahun 2017 antara lain: memberi input terhadap kriteria inovasi daerah, menjadi Koordinator Tim Independen atas inisiatif Inovasi daerah yang berasal dari Kepala Daerah, anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, danPerangkat Daerah. Balitbangda harus memiliki kemampuan untuk berpikir dan bekerja cepat. karena waktu untuk evalusi terhadap inisiatif inovasi paling lama 10 (sepuluh) hari kerja.Balitbangda Kota samarinda juga harus melakukan pembenahan SDM, baik dari segi kuantitas maupun kualitasnya. Berkaitan dengan anggaran, Balitbangda harus mendapatkan tambahan alokasi anggaran yang representatif untuk menunjangpelaksanaan fungsi – fungsi koordinasi inovasinya serta upaya untuk mewujudkan penguatan Sistem Inovasi daerah (SIDa). Kata Kunci :Penguatan Organisasi, Inovasi, Penelitian dan Pengembangan