Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

ANALISIS FILOSOFIS, YURIDIS DAN SOSIOLOGIS TERHADAP BANK SYARIAH Ahmad Supriyadi
IQTISHADIA Vol 6, No 2 (2013): IQTISHADIA
Publisher : Ekonomi Syariah IAIN Kudus

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21043/iqtishadia.v6i2.1108

Abstract

Artikel  ini mengkaji  tentang  keberadaan  bank syariah dalam perspektif  filosofis, yuridis  dan sosiologis dengan menggunakan pendekatan deskriptif-qualitatif.   Bank syariah    merupakan lembaga keuangan yang mempunyai peranan penting bagi bangsa Indonesia. Semua kegiatan usaha sekarang ini selalu melibatkan pihak perbankan baik usaha kecil, menengah apalagi usaha besar. Hasil analis menunjukkan  bahwa perbankan syariah merupakan bank yang  dalam  operasionalnya  berdasarkan  prinsip-prinsip syariah baik dalam penghimpunan dana dengan prinsip wadi’ah dan mudharabah; dalam pembiayaan menggunakan prinsip jual beli murabahah, salam dan istishna; dalam mengeluarkan produk jasa bank syariah menerapkan prinsip al-wakalah, al-hiwalah, al- qardh, al-kafalah dan al-rahn.Kata kunci: bank, filosofis, yuridis, sosiologisPILOSOPHICAL, LEGAL AND SOSIOLOGICAL PERSPEC- TIVES ON SHARIA BANKING. This  article  explore  about the  existence of sharia  banking  from philosophical,   legal  and sociological perspectives  using  descriptive-qualitative   approach. Bank Syariah are financial institutions played an important role for the people of Indonesia. This day, many business activities small, shows that sharia banking applies sharia principles in its activities. In fund raising there are principles of wadi’ah and mudharabah while in finance there are mudarabah, salam and istisna, meanwhile in service there are al-wakalah,  al-hiwalah,  al-qardh, al-kafalah and al-rahn.Keywords: Bank, Philosophical, Legal, Sociological
Sinkronisasi Regulasi Pembiayaan Perbankan Syariah Berdasarkan Prinsip Murabahah di Indonesia Ahmad Supriyadi
Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 9 No 1 (2015)
Publisher : Sharia Faculty of State Islamic University of Prof. K.H. Saifuddin Zuhri, Purwokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (2394.422 KB) | DOI: 10.24090/mnh.v9i1.518

Abstract

Keinginan masyarakat Indonesia menerapkan ekonomi syariah telah terpenuhi dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Peraturan Bank Indonesia dan Fatwa Dewan Syariah Nasional, namun faktanya sinkronisasi regulasi subyek dan obyek dalam pembiayaan jual beli murabahah di perbankan syariah adalah praktik jual beli murabahah yang regulasinya sebagian besar masih berpedoman KUH Perdata sehingga belum sinkron dengan prinsip syariah. Subyek perjanjian adalah bank juga nasabah dan obyeknya adalah barang yang tidak haram, namun belum ada regulasi yang memuat bahwa barang itu tidak melanggar undang-undang atau ketertiban umum. Regulasi hak dan kewajiban dalam undang-undang perbankan syariah, peraturan bank Indonesia dan fatwa Dewan Syariah Nasional tidak mengatur lebih rinci berkaitan dengan penyerahan barang yang dibeli oleh nasabah, baik itu barang bergerak ataupun barang tetap atau tidak bergerak. Hal yang belum diatur lainnya berkaitan dengan tanggung jawab adanya cacat yang tersembunyi yang tidak diketahui oleh pihak bank dan nasabah, termasuk perubahan harga setelah akad namun belum ada penyerahan kepada pembeli, misalnya masih dalam perjalanan.