Murtadho Ridwan
STAIN Kudus

Published : 4 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA Murtadho Ridwan
MALIA: Journal of Islamic Banking and Finance Vol 1, No 1 (2017)
Publisher : IAIN Kudus

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21043/malia.v1i1.3983

Abstract

The development of sharia banking and finance institutions is so fast,but in terms of laws and regulatory regulations are still left behind. Among the regulations that still need to be addressed is the regulation related to the settlement of dispute sharia banking business. Where in this case there are still juridical problems, namely the dualism of judicial authority in the settlement of Islamic banking disputes. The result of the study shows that the settlement of Islamic banking dispute in Indonesia can be done through two lines, both litigation and nonlitigation channels. Religious Courts are the competent jurisdiction to resolve Islamic banking disputes on litigation channels, while through non-litigation channels can be done through deliberation, banking mediation, shariah arbitration and judiciary within the General Courts. The National Shariah Arbitration Board (BASYARNAS) is the most strategic forum for resolving the dispute over sharia banking because BASYARNAS can resolve disputes quickly, simply, and at a low cost. Keywords:sharia,dispute,jurisdiction,litigation
ANALISIS MODEL FUNDRAISING DAN DISTRIBUSI DANA ZIS DI UPZ DESA WONOKETINGAL KARANGANYAR DEMAK Murtadho Ridwan
Jurnal Penelitian Vol 10, No 2 (2016): JURNAL PENELITIAN
Publisher : LP2M IAIN kUDUS

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21043/jp.v10i2.1879

Abstract

The success of the collection and distribution of ZIS funds determined by the management of fundraising and distribution adopted by the institution of zakat. There are several models of fundraising and distribution of ZIS funds that can be applied in managing the ZIS funds. UPZ is one part of the organization's most end zakat according to our regulations. UPZ has the authority to collect zakat and charity donation fund. This article aims to analyze the model of fundraising and distribution of ZIS funds in UPZ Wonoketingal village, Karanganyar, Demak. The approach used is a qualitative approach to observation, interviews, and documentation as methods of data collection. When the analysis of the data used is the analysis model of Miles and Huberman. The results showed that fundraising in the UPZ Wonoketinggal village combining two models, namely direct and indirect fundraising. Indirect fundraising is used to promote the program through announcements in lectures, town hall or at the time of Jumu'ah prayer. And direct fundraising committee UPZ done by visiting the houses of citizens directly. While the distribution model of ZIS funds applied consumerist traditional models and creative productive models. Consumptive traditional models used to distribute zakat fitrah, zakat mal for the poor, and funds charitable donation. While creative productive models used for the distribution of zakat mal for gharim.
NILAI FILOSOFI HALAL DALAM EKONOMI SYARIAH Murtadho Ridwan
JURNAL PROFIT Vol 3, No 1 (2019): Management And Halal Product
Publisher : Nurul Jadid University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33650/profit.v3i1.537

Abstract

Secara konseptual penelitian ini menggambarkan nilai-nilai filosofis halal pada suatu produk perspektif ekonomi syariah. Mengkaji tentang halal tidak dapat dipisahkan dari haram karena keduanya saling berkaitan. Filsafat halal dalam Islam merupakan kajian yang belum terungkap sehingga untuk memahami filsafat halal diperlukan kajian mendalam dari semua aspek. Halal dan haram merupakan aturan Allah SWT, jika seseorang mentaati aturan itu, maka ia telah beribadah kepada Allah SWT. Aturan halal dan haram ditetapkan untuk menjaga kehormatan manusia dan mewujudkan kehidupan yang layak dan baik bagi mereka. Tulisan ini untuk mengungkap filsafat halal dalam ekonomi Syariah. Untuk mencapai tujuan itu, penulis mencoba mendiskripkan aturan halal dalam normative Alquran, halal dalam hukum Islam, dan halal dalam ekonomi Syariah.Dalam hukum Islam terdapat beberapa prinsip dasar yang perlu difahami dalam hukum halal dan haram, diantaranya :  yang dapat menentukan halal dan haram hanyalah Allah SWT.  Kemudian  “Asal segala sesuatu (yang diciptakan Allah SWT) adalah halal atau mubah (boleh),”. Yang ketiga, Sesungguhnya Allah hanya menghalalkan sesuatu yang baik dan mengharamkan sesuatu yang buruk (kotor), dan lain sebagainya.Hasil dari penelitian ini diperoleh bahwa jika manusia mematuhi ajaran agama terkait halal dan haram dalam menjalankan kehidupan ekonominya dengan baik dan terarah, baik dari segi produksi, konsumsi, maupun aktifitas pertukaran, maka kehidupan manusia akan terarah sesuai dengan ajaran dan pedoman dalam syariat islam
IMPLEMENTASI KAIDAH ““PERUBAHAN HUKUM ISLAM SEBAB PERUBAHAN TEMPAT DAN WAKTU” PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM Murtadho Ridwan
JURNAL PROFIT Vol 2, No 2 (2018): Economics And Islamic Law
Publisher : Nurul Jadid University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33650/profit.v2i2.557

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai kaidah usuhul fiqh yang dikaitkan dengan ekonomi Islam, Hukum Islam yang bersumber dari Alquran dan Sunnah merupakan pedoman dari Allah yang bertujuan untuk mengatur kehidupan manusia, namun keduanya memiliki daya jangkau yang terbatas. Sedangkan perubahan sosial dan permasalahan sosial selalu tumbuh berkembang dengan cepat dan menuntut kepastian hukum. Dengan metode ijtihad, para ahli ushul fikih membahas permasalahan umat yang tidak ditemukan hukumnya dalam Alquran dan Sunnah kemudian muncul kaidah-kaidah fiqh. kajian ini bertujuan untuk menjelaskan satu kaidah fikih yang berkaitan dengan perubahan hukum Islam disebabkan karena perubahan waktu, tempat dan keadaan masyarakat. Dari hasil kajian ini diperoleh pemahaman bahwa hukum islam dapat berubah disebabkan oleh adanya perubahan waktu, tempat dan keadaan. Begitu juga dalam ekonomi islam, hukum yang berlaku dalam ekonomi islam dapat berubah disebabkan oleh ketiga unsur diatas.