This Author published in this journals
All Journal PALASTREN
Abdul Alim Mahmud
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Teori Hukum Feminisme dan Kaidah Fikih Sebagai Pertimbangan Hakim dalam Perkara Dispensasi Kawin (Studi Penetapan Hakim Nomor.10/PDT.P/2017 di Pengadilan Agama Bojonegoro) Mesraini Mesraini; Indra Rahmatullah; Abdul Alim Mahmud
PALASTREN Jurnal Studi Gender Vol 13, No 1 (2020): PALASTREN
Publisher : STAIN Kudus

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21043/palastren.v13i1.6807

Abstract

Anak adalah anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang harus dilindungi dan dipenuhi hak-hak dasarnya seperi hak kelangsungan hidup, hak mendapatkan perlindungan, hak untuk tumbuh berkembang dan hak untuk berpartisipasi. Oleh karena itu, berbagai instrumen hukum telah mengatur dalam melindungi hak-hak anak. Perlindungan dasar terhadap hak-hak anak seharusnya tidak dapat dikurangi dalam kondisi apapun termasuk karena berbagai faktor nonhukum yang dapat mereduksi hak anak tersebut. Namun demikian, dalam perkara penetapan dispensasi kawin di bawah umur No.10/Pdt.P/2017/PA.Bjn pertimbangan hakimnya masih didominasi oleh faktor-faktor nonhukum seperti kondisi pekerjaan, kondisi psikologis dan kondisi ekonomi orang tuanya daripada mempertimbangkan hak-hak dasar anak. Ironisnya adalah pertimbangan hakim tersebut tidak dilakukan melalui sistem pembuktian yang ilmiah sehingga lebih mendekati pada kesimpulan asumtif. Selain itu, analisis perspektif fikih dan filsafat hukum yang digunakan oleh hakim dalam memutus perkara tersebut tidak sesuai dengan konteks perkara yang ditanganinya sehingga tujuan hukum yaitu keadilan, kepastian dan kemanfaatan tidak terpenuhi. Untuk menjawab masalah ini, akan digunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis-normatif. Sebagai kesimpulan, pertimbangan hakim dalam penetapan perkara tersebut seharusnya dapat mengedepankan hak-hak dasar anak yang harus dilindungi berdasarkan dengan analisis fikih dan filsafat hukum yang tepat daripada faktor-faktor nonhukum yang diprioritaskan.