ABSTRAKPerkawinan adalah Ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Poligami adalah perkawinan antara seorang pria dengan lebih dari seorang wanita dengan waktu yang sama. Sedangan menurut Agama Islam bahwa poligami itu dibolehkan bagi seorang laki – laki muslim kawin dengan empat orang wanita, apabila ia dapat serta mampu dan sanggup memelihara dan berlaku adil terhadap isteri – isterinya dalam memberikan nafkah dan pembagian waktu giliran. Apabila khawatir akan tidak dapat berlaku adil, maka hendaklah kawin dengan seorang saja. Hingga saat ini, poligami di Indonesia masih menjadi topik yang laku untuk diteliti. Perform konsepnya yang menggugah, dan ditunjang maraknya praktik poligami, tak terasa telah membawa berbagai pandangan yang kontra-produktif di tengah masyarakat, termasuk di Kota Banyuwangi. Munculnya berbagai persepsi yang dilematis ini, tentu saja salah satunya berawal dari alasan yang menjadi dasar poligami, serta modus yang ditempuh pelaku poligami. Sementara itu berdasarkan penelitian pendahuluan di Pengadilan Agama Banyuwangi perkara poligami yang masuk dalam Tahun 2011 sebanyak 13 perkara. Adapun yang diterima 11 perkara, dicabut 1 perkara dan ditolak 1 perkara. Diantara beberapa kasus tersebut adalah kasus poligami dengan alasan isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya.Berdasarkan penelitian penulis, apabila ada putusan Pengadilan tentang Permohonan Poligami karena Isteri Tidak Dapat Menjalankan Kewajibannya Sebagai Isteri, maka yang menjadi persoalan adalah apa yang menjadi dasar hukum dan pertimbangan hakim dalam memutus perkara permohonan poligami karena Isteri Tidak Dapat Menjalankan Kewajibannya Studi Putusan Perkara Nomer 3663/Pdt.G/2012/PA Bwi.Kata Kunci : Poligami, Hukum, Pertimbangan Hakim