Rifqy Hidayat
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

LENIENCY PROGRAM SEBAGAI UPAYA MINIMALISASI PRAKTEK KARTEL DALAM HUKUM PERSAINGAN USAHA DI INDONESIA Rifqy Hidayat
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (254.073 KB)

Abstract

Kartel adalah tindakan paling jahat dari perilaku anti persaingan, bahkan dalam beberapa negara, perbuatan ini adalah perbuatan pidana. Dalam perkembangannya di berbagai belahan dunia, leniency program telah berhasil  mengungkap ratusan kasus kartel karena menawarkan pengampunan bagi pelaku usaha yang melaporkan kegiatannya kepada otoritas persaingan. Namun program ini belum memiliki payung hukum di Indonesia sehingga belum mungkin untuk diterapkan saat ini. Tulisan ini meneliti tentang bagaimana Uni Eropa mengatur leniency program dan bagaimana prospek program ini kedepannya dalam hukum persaingan usaha Indonesia. Penulis memilih Uni Eropa karena keberhasilan implementasi program ini sejak diterapkan pada tahun 1996 dalam meminimalisasi kartel. Tulisan ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perbandingan dan pendekatan konsep. Hasil yang dicapai dalam penelitian ini adalah pada waktu penerapannya, Uni Eropa sempat mengalami berbagai kesulitan terkait dengan pluralnya hukum persaingan usaha negara anggotanya dalam menindak praktek kartel. Hal ini kemudian disiasati dengan membentuk Model Leniency Program, yang dikeluarkan oleh European Competition Network. Lebih lanjut, adanya prosedur yang mengatur secara rigid pemberian leniency program itulah yang diperlukan Indonesia (setelah memberi dasar hukum pengaturan program ini terlebih dahulu). Dan kedepannya, pemerintah dan masyarakat Indonesia juga harus memperhatikan beberapa faktor terkait penerapan leniency program ini, seperti : faktor risiko, faktor politik, faktor waktu, faktor kepastian hukum faktor kerahasiaan serta faktor sosialisasi. Dengan terlaksananya faktor-faktor tersebut, diharapkan leniency program yang efektif untuk meminimalisasi praktek kartel demi masa depan persaingan usaha yang sehat di Indonesia dapat tercapai.  Kata Kunci : Hukum Persaingan Usaha, Leniency Program, Praktek Kartel