Latar belakang masalah yang diambil adalah mengenai pemberitaan asusila berupa pencabulan, terkait dengan hal itu, penulis ingin melakukan penelitian mengenai integritas wartawan riau pos dalam menerapkan Kode Etik Jurnalistik pada penulisan berita online. Dan penulis membatasi hanya mengambil unsur ke 4 (Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul) dan 5 (Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan. Karena ke dua pasal tersebut sangat cocok dengan berita yang menjadi objek penelitian, yaitu 15 berita kriminal mengenai pencabulan) dari ke 11 unsur Kode Etik Jurnalistik, karena point tersebut sesuai dengan apa yang penulis teliti. Dan yang menjadi objek penelitian adalah 15 berita online riaupos.co edisi September hingga Desember 2019, mengenai berita asusila, Berdasarkan teori dijelaskan bahwa seorang wartawan dikatakan memiliki integritas apabila ia memiliki 4 kriteria, yaitu : (1) profesionalisme, (2) penegak kebenaran, (3) jujur, arif dan terpercaya dan (4) objektif. Kriteria tersebut dapat dilihat dari wartawan yang menerapkan Kode Etik Jurnalistik, namun dibatasi menjadi dua poin, yaitu pasal (4) Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul dan pasal (5) Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan. Karena ke dua pasal tersebut sangat cocok dengan berita yang menjadi objek penelitian, yaitu 15 berita kriminal mengenai pencabulan di media online Riau Post edisi 2 September sampai 6 Desember 2019.