Yuni harlina
Universitas islam Negeri Sultan Syarif kasim Riau

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

TINJAUAN USIA PERKAWINAN MENURUT HUKUM ISLAM (STUDI UU NO. 16 TAHUN 2019 PERUBAHAN ATAS UU NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN) Yuni harlina
Hukum Islam Vol 20, No 2 (2020): PROBLEMATIKA HUKUM KELUARGA DAN EKONOMI SYARI'AH
Publisher : Fakultas Syariah dan hukum Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24014/jhi.v20i2.9786

Abstract

Abstrak:            Salah satu faktor terpenting dalam persiapan perkawinan adalah faktor usia. Sebab dalam perkawinan dituntut adanya kedewasaan dan kematangan dari masing-masing calon yang akan melangsungkan perkawinan sebagai modal yang sangat besar dan berarti dalam upaya meraih kebahagiaan dalam rumah tangga. Dalam perspektif hukum Islam, batas usia seseorang untuk melangsungkan perkawinan tidak disebutkan secara eksplisit, tetapi mengacu kepada makna “balaghu al-nikah”, sebagaimana disebutkan dalam firman Allah Swt pada Qs. Al-Nisa ayat 6 yaitu, seseorang dianggap dewasa (akil baligh) apabila pernah bermimpi yang menyebabkan keluar mani (ihtilam) bagi pria, dan mengalami menstruasi (haids) bagi wanita. Namun demikian, usia kedewasaan bagi masing-masing pria dan wanita tidaklah sama, tergantung pada keadaan kesehatan fisik seseorang, pengaruh biologis, iklim lingkungan social, ekonomi, pendidikan, emosi dan tanggung jawab serta keyakinan agama bagi pasangan yang akan melangsungkan perkawinan. Seiring dengan perkembangan zaman, maka ketentuan usia perkawinan di Indonesia yang ada dalam Undang-undang Nomor 1 Tahu 1974 perlu diubah dan disesuaikan lagi. Maka dipandang sangat perlu untuk melakukan upaya-upaya pembaharuan usia perkawinan di Indonesia disesuaikan dengan situasi dan kondisi di era milenial saat ini bahwa dalam pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan No. 16 Tahun 2019 perkawinan hanya di izinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilhan belas) tahun. Hal ini dengan maksud membangun kualitas generasi Indonesia menuju masa depan yang lebih unggul.Kata kunci: Usia Perkawinan, Islam dan Undang-undang Perkawinan
Putusan Hakim Pengadilan Agama Pekanbaru tentang Hadhanah Pasca Perceraian Menurut Perspektif Hukum Islam Yuni Harlina; Siti Asiyah
Jurnal An-Nahl Vol. 7 No. 2 (2020): An-Nahl
Publisher : STAI H.M Lukman Edy pekanbaru

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54576/annahl.v7i2.17

Abstract

Anak merupakan sebuah anugerah dari Allah Swt yang harus disyukuri, dijaga dan dipelihara dengan baik agar menjadi anak yang berguna bagi negara dan agama. Oleh karena itu, kedua orang tua harus mengasuh, mendidik, memelihara, melindungi dan menumbuh kembangkan anak dengan baik. Tanggung jawab pemeliharaannya tidak hanya ketika kedua orang tuanya masih hidup rukun dalam ikatan perkawinan maupun ketika mereka gagal karena terjadi perceraian. Penentuan hadhanah pasca perceraian sangat ditentukan oleh putusan hakim. Adakalanya hak asuh anak diberikan kepada ibu, atau diberikan kepada ayah. Pengadilan harus memiliki konsekuensi hukum atas setiap putusan yang diputuskannya. Untuk menjamin perlindungan terbaik bagi anak dalam setiap putusan hakim tentunya harus mempertimbangkan berbagai aspek yang mempengaruhi demi keselamatan dan kemaslahatan anak.