Yuni harlina
Universitas islam Negeri Sultan Syarif kasim Riau

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

TINJAUAN USIA PERKAWINAN MENURUT HUKUM ISLAM (STUDI UU NO. 16 TAHUN 2019 PERUBAHAN ATAS UU NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN) Yuni harlina
Hukum Islam Vol 20, No 2 (2020): PROBLEMATIKA HUKUM KELUARGA DAN EKONOMI SYARI'AH
Publisher : Fakultas Syariah dan hukum Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24014/jhi.v20i2.9786

Abstract

Abstrak:            Salah satu faktor terpenting dalam persiapan perkawinan adalah faktor usia. Sebab dalam perkawinan dituntut adanya kedewasaan dan kematangan dari masing-masing calon yang akan melangsungkan perkawinan sebagai modal yang sangat besar dan berarti dalam upaya meraih kebahagiaan dalam rumah tangga. Dalam perspektif hukum Islam, batas usia seseorang untuk melangsungkan perkawinan tidak disebutkan secara eksplisit, tetapi mengacu kepada makna “balaghu al-nikah”, sebagaimana disebutkan dalam firman Allah Swt pada Qs. Al-Nisa ayat 6 yaitu, seseorang dianggap dewasa (akil baligh) apabila pernah bermimpi yang menyebabkan keluar mani (ihtilam) bagi pria, dan mengalami menstruasi (haids) bagi wanita. Namun demikian, usia kedewasaan bagi masing-masing pria dan wanita tidaklah sama, tergantung pada keadaan kesehatan fisik seseorang, pengaruh biologis, iklim lingkungan social, ekonomi, pendidikan, emosi dan tanggung jawab serta keyakinan agama bagi pasangan yang akan melangsungkan perkawinan. Seiring dengan perkembangan zaman, maka ketentuan usia perkawinan di Indonesia yang ada dalam Undang-undang Nomor 1 Tahu 1974 perlu diubah dan disesuaikan lagi. Maka dipandang sangat perlu untuk melakukan upaya-upaya pembaharuan usia perkawinan di Indonesia disesuaikan dengan situasi dan kondisi di era milenial saat ini bahwa dalam pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan No. 16 Tahun 2019 perkawinan hanya di izinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilhan belas) tahun. Hal ini dengan maksud membangun kualitas generasi Indonesia menuju masa depan yang lebih unggul.Kata kunci: Usia Perkawinan, Islam dan Undang-undang Perkawinan
Putusan Hakim Pengadilan Agama Pekanbaru tentang Hadhanah Pasca Perceraian Menurut Perspektif Hukum Islam Yuni Harlina; Siti Asiyah
Jurnal An-Nahl Vol. 7 No. 2 (2020): An-Nahl
Publisher : STAI H.M Lukman Edy pekanbaru

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54576/annahl.v7i2.17

Abstract

Anak merupakan sebuah anugerah dari Allah Swt yang harus disyukuri, dijaga dan dipelihara dengan baik agar menjadi anak yang berguna bagi negara dan agama. Oleh karena itu, kedua orang tua harus mengasuh, mendidik, memelihara, melindungi dan menumbuh kembangkan anak dengan baik. Tanggung jawab pemeliharaannya tidak hanya ketika kedua orang tuanya masih hidup rukun dalam ikatan perkawinan maupun ketika mereka gagal karena terjadi perceraian. Penentuan hadhanah pasca perceraian sangat ditentukan oleh putusan hakim. Adakalanya hak asuh anak diberikan kepada ibu, atau diberikan kepada ayah. Pengadilan harus memiliki konsekuensi hukum atas setiap putusan yang diputuskannya. Untuk menjamin perlindungan terbaik bagi anak dalam setiap putusan hakim tentunya harus mempertimbangkan berbagai aspek yang mempengaruhi demi keselamatan dan kemaslahatan anak.
TINJAUAN MAQASHID SYARIAH TERHADAP KEDUDUKAN ANAK DI LUAR NIKAH SEBELUM DAN SESUDAH PUTUSAN MK NOMOR 46/PUU-VIII/2010 Hendri K Hendri K; Yuni Harlina; Parlindungan Simbolon; Hardina
ASAS Law Journal Vol. 1 No. 2 (2023): ASAS Law Journal
Publisher : Yayasan Lembaga Pendidikan Asas

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak Agama maupun negara mengatur bahwa hubungan laki-laki dengan perempuan harus terjalin dalam ikatan perkawinan, namun di tengah-tengah masyarakat banyak terjadi hubungan tanpa ikatan pernikahan, sehingga lahir anak di luar ikatan perkawinan yang sah. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui kedudukan anak di luar nikah sebelum dan sesudah putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010, dan juga untuk mengetahui tinjauan maqashid syariah dari putusan MK tersebut. Artikel ini merupakan penelitian pustaka (library research) yang dilakukan dengan cara menelaah sumber-sumber sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder disertai dengan mengamati penomena yang terjadi di masyarakat. Pasal 43 (1) UU No 1/1974 dan pasal 100 KHI menyatakan anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan nasab dan hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Pasca lahirnya Putusan MK Nomor 46/PUU-VII/2010, maka anak yang terlahir di luar perkawinan yang sah mendapat kedudukan yang jelas dan kuat di dalam hukum. sama halnya seperti yang didapatkan oleh anak yang dilahirkan dari perkawinan yang sah. Kata Kunci : Maqashid Shariah, anak luar nikah, putusan MK Abstract Religion and the state regulate that the relationship between a man and a woman must be established within a marriage bond, but in society there are many relationships without a marriage bond, resulting in children being born outside of a legal marriage bond. The aim of this research is to determine the position of illegitimate children before and after the Constitutional Court's decision Number 46/PUU-VIII/2010, and to gain insight into the philosophy of the Constitutional Court's decision. This article is library research which was carried out by examining sources of primary legal materials and secondary legal materials accompanied by observing phenomena that occur in society. Article 43 (1) of Law No. 1/1974 and article 100 KHI states that children born outside of marriage only have a lineage and civil relationship with the mother and the mother's family. After the issuance of Constitutional Court Decision Number 46/PUU-VII/2010, children born outside of a legal marriage have a clear and strong position under the law. the same as that obtained by children born from a legal marriage. Keywords: Maqashid Sharia illegitimate children, Constitutional Court