This Author published in this journals
All Journal Hukum Islam
Sofia Hardani dan Johari
Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERSEPSI HAKIM AGAMA TENTANG PENGGUNAAN KALENDER HIJRIYAH DALAM PERHITUNGAN MASA IDDAH Sofia Hardani dan Johari
Hukum Islam Vol 16, No 1 (2016): VOL 16 NO. 1 (2006) JUNI 2016
Publisher : Fakultas Syariah dan hukum Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24014/hi.v16i1.2687

Abstract

Ketentuan Al-Quran, hadis-hadis Nabi, serta amalan para sahabat dan generasi-generasi Islam setelah itu menjadikan kalender Hijriyah sebagai satu-satunya kalender Islam sebagai pedoman perhitungan waktu, baik untuk pelaksanaan ibadah mahdhah maupun ghairu mahdhah. Akan tetapi masyarakat Islam Indonesia menggunakan kalender tersebut hanya untuk kepentingan penentuan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah, serta peringatan hari-hari besar Islam lainnya. Untuk pedoman aktifitas umat Islam yang lainnya, masyarakat muslim Indonesia mempedomani kalender Masehi (Gregorian), termasuk dalam bidang hukum perkawinan. Pemahaman tersebut juga dianut oleh hakim agama dalam memahami ketentuan undang-undang perkawinan di Indonesia (UU No. 1 tahun 1974) dan tentang esensi Kompilasi Hukum Islam di Indonesia sebagai hukum materilnya. Akibat pemahaman tersebut, dalam perhitungan masa iddah perempuan yang bercerai dari suaminya terdapat perbedaan hitungan hari antara kalender Masehi dan Hijriyah, yang selanjutnya sangat beresiko terhadap akibat hukum yang menyangkut kehalalan dan keharaman berkumpul sebagai suami istri, serta hak-hak suami istri selama masa iddah