This Author published in this journals
All Journal Hukum Islam
Deni Rahmat Rahmatillah
Fakultas Syariah dan Hukum

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KONSEP PEMBATALAN PERKAWINAN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 , DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM Deni Rahmat Rahmatillah
Hukum Islam Vol 17, No 2 (2017): Hukum Keluarga dan Ekonomi Syariah
Publisher : Fakultas Syariah dan hukum Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24014/hi.v17i2.4614

Abstract

AbstrakJurnal ini berjudul “Konsep Pembatalan Perkawinan Dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 , Dan Kompilasi Hukum Islam ”. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah  kajian pustaka atau literatur. Oleh karena itu Penelitian ini merupakan penelitian kajian pustaka (library research), yaitu penelitian yang berusaha menghimpun data dari khazanah literatur dan menjadikan dunia teks sebagai objek utama analisisnya. Secara umum jenis data yang diperlukan dalam suatu penelitian yang terarah adalah data primer dan sekunder. Data primer  adalah data yang mempunyai kekuatan mengikat secara yuridis seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Peraturan Pemerintah Nomor  9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan,  Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) tanggal 10 Juni 1991 No. I Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.  Dan sekunder berupa literatur, karya ilmiah, hasil penelitian yang berkaitan dengan materi penelitian. Selain itu juga digunakan kepustakaan yang berkaitan dengan Hukum Islam khususnya tentang perkawinan.            Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, dapat disimpulkan bahwa :Pernikahan adalah sesuatu yang sangat prinsip dalam agama islam karenanya harus dilaksanakan dengan benar sesuai aturan hukum yang berlaku baik peraturan agama (fikih munakahat) maupun peraturan yang disahkan pemerintah. di Indonesia ada hukum positif yang berlaku yang mengatur dan menjadi pedoman bagi instansi pemerintah terkait dan juga masyarakat dalam hal perkawinan adalah Undang-undang no.1 tahun 1974 dan Kompilasi hukum islam. Antara Undang-undang No.1 tahun 1974 dan kompilasi hukum islam tidak bertentangan tapi saling melengkapi dan sudah menjadi qanun ( peraturan yang di sahkan oleh pemerintah ), dan pembatalan perkawinan adakalanya batal demi hukum karena melanggar ketentuan Agama tentang larangan perkawinan dan adakalanya pula dapat dibatalkan karena beberapa hal yang bersifat administratif dan harus melalui putusan pengadilan.