Kaizal Bay
Fakultas Ushuluddin Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Metode Mengetahui ‘Illat dengan Nash (Al-Qur’an dan Sunnah) dalam Qiyas Kaizal Bay
Jurnal Ushuluddin Vol 18, No 2 (2012): July - December
Publisher : Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24014/jush.v18i2.705

Abstract

‘lllat adalah sifat yang terdapat dalam hukum ashal yang digunakan sebagai dasar hukum. ‘Illat merupakan salah satu rukun atau unsur qiyas, ‘Illat unsur yang terpenting, karena adanya ‘illat itulah menentukan adanya qiyas atau menentukan suatu hukum untuk dapat direntangkan kepada masalah yang lain. Pada prinsipnya semua hukum syari’at itu ditetapkan memiliki latar belakang, sebab dan unsur kemaslahatan bagi umat manusia, yakni menolak bahaya dan menghilangkan kesulitan bagi manusia. Tujuan tersebut dapat dilihat dari beberapa isyarat atau tanda (‘illat) yang terdapat di dalam nash yang menetapkannya. Sebagian disebutkan dengan jelas dalam al-Qur’an dan Sunnah, sebagian lagi hanya berupa isyarat, dan ada pula yang harus diamati dan dianalisa terlebih dahulu, sehingga para mujtahid memerlukan cara atau metode tertentu untuk mengetahuinya, disebut masalik al-‘illat atau turuq al-‘illat. Masalik al-‘illat yaitu suatu cara atau metode yang digunakan untuk mencari sifat atau ‘illat dari suatu peristiwa, yang dapat dijadikan dasar dalam menetapkan hukum. Cara yang populer digunakan ulama Ushul Fiqh, untuk mencari dan mengetahui ‘illat itu, di antaranya : Berdasarkan konteks nash, dalam hal ini nash-nash al-Qur’an dan Sunnah telah menerangkan suatu sifat merupakan ‘illat hukum dari suatu peristiwa (kejadian). Penunjukan nash tentang sifat sesuatu kejadian sebagai ‘illat itu, adakalanya “sarahah” ( dengan jelas, secara langsung ) dan adakalanya dengan “ ima’ “ atau “ isyarah “ ( dengan syarat, secara tidak langsung). Selain itu, berdasarkan ijma’ dan As-Sabru wat Taqsim.
Pengertian Ulil Amri dalam Al-Qur’an dan Implementasinya dalam Masyarakat Muslim Kaizal Bay
Jurnal Ushuluddin Vol 17, No 1 (2011): January - June
Publisher : Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24014/jush.v17i1.686

Abstract

Ulil Amri adalah seseorang atau sekelompok orang yang mengurus kepentingan-kepentingan umat. Ketaatan kepada Ulil Amri (Pemimpin) merupakan suatu kewajiban umat, selama tidak bertentangan dengan nash yang zahir. Adapun masalah ibadah, maka semua persoalan haruslah didasarkan kepada ketentuan Allah SWT dan Rasul-Nya. Ketaatan kepada Ulil Amri atau Pemimpin sifatnya kondisional (tidak mutlak), karena betapa pun hebatnya Ulil Amri itu maka ia tetap manusia yang memiliki kekurangan dan tidak dapat dikultuskan. Jika produk dari Ulil Amri tersebut sesuai dengan ketentuan Allah dan Rasul-Nya maka wajib diikuti, sedangkan jika produk Ulil Amri itu bertentangan dengan kehendak Tuhan maka tidak wajib ditaati. Dengan demikian, model keataatan kepada Ulil Amri itu terlaksana, jika ia menjalankan perintah Allah dan Rasul-Nya. Sebaliknya jika tidak, maka ketaatan itu dengan serta merta tidak mesti adanya.
Metode Penyelesaian Hadis-hadis Mukhtalif Menurut al-Syafi’i Kaizal Bay
Jurnal Ushuluddin Vol 17, No 2 (2011): July - December
Publisher : Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24014/jush.v17i2.691

Abstract

Tulisan ini menjelaskan metode (cara) penyelesaian hadis-hadis maqbul yang saling berlawanan (mukhtalif), yaitu hadis sahih atau hasan yang secara lahiriah terlihat tampak saling bertentangan dengan hadis sahih atau hasan lainnya. Namun, maksud yang dituju oleh hadis-hadis tersebut tidaklah bertentangan, karena antara satu dengan yang lain pada prinsipnya dapat diselesaikan dengan cara: Pertama, mengkompromikan yaitu berusaha untuk mengumpulka keduanya, sampai hilang perlawanannya. Kedua,nasakh yakni mencari mana di antara kedua hadis tersebut yang datang lebih dahulu, dan mana yang datang kemudian. Maka hadis yang datang lebih dahulu hendaklah di-nasakh-kan oleh hadis yang datang kemudian. Ketiga,Tarjih yaitu melakukan penelitian mana hadis yang kuat baik sanad maupun matannya, untuk ditarjihkan. Hadis yang kuat disebut hadis rajih, sedangkan yang ditarjihkan disebut marjuh. Cara penyelesaian tersebut adalah menurut al-Syafi’i.