Syamruddin Nasution
Fakultas Ushuluddin UIN Sultan Syarif Qasim Riau

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

KEBIJAKSANAAN KHALIFAH UTSMAN IBN AFFAN YANG KONTRAVERSIALDALAM PEMERINTAHANNYA Syamruddin Nasution
An-Nida' Vol 40, No 2 (2015): July - December
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyrakat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24014/an-nida.v40i2.1504

Abstract

The present article dealswith three main problems, namely, ‘Utsmân in his capacity as the third among the four true guided caliphs (al-khulafâ’ al-râsyidûn), the rivalry between Hasyimite and Umayyah clans, and the contro-versial policies as well as favoritism in his regime. Each problem has different focuses. With regard to the first, an attempty will be given to analyze whether this companion and son-in-law of the prophet Muhammad was a professional and trust worthy caliph or not; the second will evaluate the history and nature of their rivalry; and the third will concentrate on his four controversy policies, i.e., political nepotism, the mutation of the head of Bayt al-Mâl, distributing the state treasury to his relatives, and the practices of purchase-and-sale the land of the Muslim state. Using the method of descriptive analysis on ‘Utsmân and his related historical events as a caliph, this study finds that the era of ‘Utsmân marked the rise of Umayyah clan to power. He was also a trusted yet unprofessional leader, as seen from his incapability insupervising and controlling the maneuver of his secretary, Marwân bin $akam, i.e., his cousin and son-in-law, who was responsible behind the practice of nepotism in ‘Utsmân’s regime and issuing controver-sial policies, which eventually led to the riot at the cost of ‘Utsmân’s life.
Peraturan dan Program Membangun Ketahanan Keluarga:Kajian Sejarah Hukum Khoiruddin Nasution; Syamruddin Nasution
Asy-Syir'ah: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum Vol 51, No 1 (2017)
Publisher : Faculty of Sharia and Law - Sunan Kalijaga State Islamic University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ajish.2017.51.1.1-23

Abstract

Tulisan ini merupakan hasil penelitian tingkat ketercapaian peraturan dan program yang bertujuan membangun ketahanan keluarga Indonesia dengan kajian sejarah hukum. Adapun hasilnya dapat ditulis empat catatan sebagai kesimpulan. Pertama, peraturan dan program membangun ketahanan keluarga sejak kemerdekaan dapat dikelompokkan menjadi 4 gelombang, yakni tahun 1954 dengan lahirnya BP4, tahun 1974 dengan lahirnya UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, tahun 1999 dengan lahirnya Peraturan Pembinaan Gerakan Keluarga Sakinah, dan tahun 2009 serta tahun 2013 dengan lahirnya Peraturan Kursus Perkawinan. Kedua, kelahiran sejumlah peraturan dan program ini dilatari oleh fakta banyak terjadi perkawinan anak, perkawinan paksa, poligami semena-mena, talak semena-mena, dan kekerasan dalam rumah tangga. Ketiga, tujuan lahirnya sejumlah peraturan dan program ini adalah agar tidak terjadi lagi perkawinan anak, perkawinan paksa, poligami semena-mena, talak semena-mena, dan kekerasan dalam rumah tangga. Keempat, tingkat ketercapaian tujuan kelahiran peraturan dan program ini belum tercapai sepenuhnya, kecuali peraturan yang lahir di gelombang ke-2. Namun diyakini bahwa program BP4, Pembinaan Gerakan Keluarga Sakinah dan Kursus Perkawinan, sangat besar perannya dalam membangun ketahanan keluarga, sebab program ini memberikan pengetahuan dan skill bagi calon suami dan isteri tentang kehidupan rumah tangga dan cara-cara yang dapat dilakukan untuk menyelesaikan masalah-masalah yang timbul dalam kehidupan keluarga. Sebab terjadinya perkawinan anak, perkawinan paksa, poligami semena-menam, talak semena-mena, dan kekerasan dalam rumah tangga adalah akibat dari rendahnya pengetahuan tentang seluk-beluk kehidupan rumah tangga dan rendahnya skill untuk menyelesaikannya. Karena itu program ini perlu mendapat perhatian serius dari para pihak yang mempunyai kewenangan, agar program ini dapat berjalan, lebih khusus program kursus perkawinan.