Aisyah Yusriyyah Akhdal
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Hak Imunitas Pimpinan KPK Indra Rahmatullah; Aisyah Yusriyyah Akhdal
SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i Vol 2, No 2 (2015)
Publisher : Faculty of Sharia and Law UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15408/sjsbs.v2i2.2388

Abstract

Corruption has become the focal point of the Indonesian nation's problems in recent times. The public has been promoting the spirit of eradicating corruption because corruption is the enemy of every nation. This is marked by the emergence of a discourse to protect law enforcers in the Corruption Eradication Commission (KPK) with the right to impunity. With this right, law enforcers at the KPK can work optimally and effectively without criminalization while carrying out their duties. However, the discourse actually contradicts several laws and regulations in Indonesia and legal principles because it creates legal uncertainty and injustice. The reason is that eradicating corruption cannot only rely on the KPK institution, but is also part of the responsibility of the Attorney General's Office and the Indonesian Police.Key words: Corruption, Impunity, And Criminalization Abstrak. Korupsi telah menjadi titik nadir masalah bangsa Indonesia dalam kurun beberapa waktu belakangan ini. Ada semangat pemberantasan korupsi yang digembor-gemborkan oleh khalayak luas karena korupsi merupakan musuh setiap bangsa. Hal ini ditandai dengan munculnya wacana untuk memproteksi penegak hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan hak kekebalan hukum. Dengan hak tersebut, penegak hukum di KPK  dapat bekerja dengan optimal dan efektif tanpa gangguan kriminalisasi selama menjalankan tugasnya. Akan tetapi, wacana tersebut nyatanya banyak bertentangan dengan beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia dan asas-asas hukum karena menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan. Pasalnya, pemberantasan korupsi tidak dapat mengandalkan oleh institusi KPK saja, tetapi juga merupakan bagian tanggungjawab dari Kejaksaan dan Kepolisian RI.Kata kunci: korupsi, kekebalan hukum, dan kriminalisasi