Zulkarnain Sitompul
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jl. M.H. Thamrin No 2, Jakarta Pusat.

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENTINGNYA KEBERADAAN LPS BAGI NASABAH PENYIMPAN Zulkarnain Sitompul
SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i Vol 1, No 2 (2014)
Publisher : Faculty of Sharia and Law UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15408/sjsbs.v1i2.1536

Abstract

Abstract: The Importance of Deposit Insurance Corporation for Customers. The safety of customers in saving their money is an important thing to be guaranteed by every financial agency. This is a part of proves of trust principal given to the banks. Its aim is that the trust from customers is important as the more the customers trust the banks the more services used by them. This principal also builds trust between customers and the banks. For this reason, there are many banks act as financial advisers for their customers. This relationship, then, creates fiduciary duty for the banks when dealing with their customers. Keywords: trust, financial advisers, fiduciary duty Abstrak: Pentingnya Keberadaan LPS Bagi Nasabah Penyimpan. Keamanan nasabah dalam penyimpanan uangnya merupakan hal yang paling penting dijamin oleh setiap lembaga keuangan. Keamanan bagi nasabah adalah realisasi dari prinsip kepercayaan (trust) yang diberikan nasabah kepada pihak perbankan. Tujuannya adalah semakin nasabah menaruh kepercayaan kepada bank, maka akan semakin banyak kuantitasnya nasabah yang menggunakan jasa perbankan. Pentingnya kepercayaan masyarakat terhadap bank telah menciptakan hubungan kepercayaan antara bank dengan nasabahnya. seringkali menyebabkan bank berperan sebagai penasehat keuangan (financial adviser) bagi nasabahnya menciptakan hubungan kepercayaan dan kerahasiaan (confidentiality) anatara bank dengan nasabah. Hubungan kepercayaan tersebut pada  gilirannya menghasilkan fiduciary duty bagi bank ketika berurusan dengan nasabahnya. Kata kunci: kepercayaan penasehat keuangan, fiduciary dutyDOI:10.15408/sjsbs.v1i2.1536