The Village Consultative Body (BPD) has the right to submit proposals for draft village regulations. For this reason, the role of the Village Consultative Body (BPD) is needed in formulating the regulations established with the Village Head. There are indications that the Village Consultative Body has not carried out its duties and authorities to the fullest. This study used qualitative methods, while the data were obtained by means of observation and interviews, and supported by secondary data. The results showed that the Village Consultative Body (BPD) in Mekarjaya Village had carried out its main tasks and functions, namely establishing Village Regulations with the Village Head, accommodating and channeling community aspirations properly. This is evidenced by the ability of the co-chairs of the Mekarjaya BPD members who not only accommodate and channel aspirations, but the BPD also realizes these aspirations in the form of Village Regulations although not all aspirations are made into Village Regulations.Keywords: BPD Existence; Formation; Village Regulation AbstrakBadan Permusyawaratan Desa (BPD) berhak mengajukan usulan rancangan peraturan desa. Untuk itu diperlukan peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam merumuskan peraturan-peraturan yang ditetapkan bersama Kepala Desa. Ada indikasi bahwa Badan Permusyawaratan Desa belum menjalankan tugas dan wewenangnya secara maksimal. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, sedang data diperoleh dengan cara observasi dan wawancara, serta ditunjang oleh data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Mekarjaya telah melaksanakan tugas pokok dan fungsinya yaitu menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dengan baik. Hal ini terbukti dengan kemampuan ketua bersama anggota BPD Mekarjaya yang tidak hanya menampung dan menyalurkan aspirasi saja, namun BPD juga merealisasikan aspirasi tersebut dalam bentuk Peraturan Desa walaupun tidak semua aspirasi tersebut dijadikan Peraturan Desa.Kata Kunci : Eksistensi BPD; Pembentukan; Peraturan Desa