Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pencabutan Hak Politik Koruptor Pespektif Hukum Progresif Indar Dewi
SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i Vol 9, No 3 (2022)
Publisher : Faculty of Sharia and Law UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15408/sjsbs.v9i3.25885

Abstract

There can be no law without a government, and a law's survival is dependent on how well the law and government are implemented by its players. Corruption is one of the most complex issues that have a negative impact on society. It's true that the government is already taking action to combat this issue. Preventing or eliminating effort, for example However, this does not imply a major decline in Indonesian corruption cases. Ideally, attempts to combat corruption should begin with the appointment of law enforcement personnel in a clean manner. Removing the ability of corrupt politicians to run for office can serve as a deterrent to those who commit the crimes and instill dread among the general public. This study employs a case-based and comparative approach to the study of normative jurisprudence. Progressive law and Maqashid al-Syariah, according to the findings of this study, share a common thread in that they emphasize the importance of justice, progress in the law, and a prosperous society. Our country's political rights should be revoked in order to secure justice and the well-being of all citizens, not just those who hold elected positions.Keywords: Corruption, political right, Maqashid al-Syariah Abstrak        Eksistensi suatu hukum bergantung kepada eksistensi politiknya, artinya bahwa tercapainya suatu hukum yang berkeadilan tergantung bagaimana hukum dan pemerintahan itu dijalankan oleh para aktornya. Salah satu permasalahan paling pelik yang berdampak sangat buruk dalam kehidupan bermasyarakat adalah tindak pidana korupsi. Sejatinya sejak awal upaya-upaya pemberantasan terhadap korupsi telah ditempuh, baik untuk mencegah maupun memberantas secara serentak. Namun upaya tersebut, belum cukup menunjukkan signifikansi peminimalisiran jumlah kasus korupsi di Indonesia. Dalam hal upaya penanggulangan tindak pidana korupsi, idealnya perlu didukung dan diawali dengan penyelenggaraan pemilihan aktor-aktor penegak hukum yang bersih dengan cara yang bersih pula. Adanya pencabutan hak politik koruptor untuk ikut dalam kontestasi pemilihan bisa menjadi solusi untuk memberikan efek jera bagi pelaku dan melahirkan rasa takut terhadap masyarakat luas. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan kasus dan pendekatan komparatif. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa hukum progresif dan Maqashid al-Syariah memiliki benang merah bahwa keduanya merupakan cara pandang atau paradigma yang memprioritaskan tujuan-tujuan hukum untuk terciptanya keadilan, kemajuan hukum, kemanfaatan, dan kebahagiaan/kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian upaya pembatasan atau pencabutan hak politik seseorang yang telah menimbulkan keresahan dan kerugian bagi negara sudah menunjukkan satu progresifitas hukum dalam menjamin hak masyarakat untuk memperoleh keadilan dan kesejahteraan.Keywords: Koruptor; Hak Politik; Progresif; Maqashid al-Syariah