Difa Farid Al-Fajri
Institut Agama Islam Al-Zaytun Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pemimpin Non Muslim Dalam Negara Mayoritas Islam Menurut Al-Mawardi: Kajian Hukum Di Indonesia Difa Farid Al-Fajri; Siti Ngainnur Rohmah; Mufidah Mufidah; Abdur Rahim
SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i Vol 10, No 2 (2023)
Publisher : Faculty of Sharia and Law UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15408/sjsbs.v9i2.25578

Abstract

Leadership in a Muslim's life is something that is very urgent in achieving common goals. In managing a dynamic and interactive life, it is required to have a leader whose job is to carry out, guide and carry work towards achieving goals. The purpose of this study is to explain the concept of Non-Muslim Leaders in Muslim-majority countries according to Al-Mawardi. This research method is qualitative with a normative approach. Based on the Qur'an and Sunnah regarding non-Muslim leadership, the majority of scholars are still adamant that, under normal conditions for Muslims in an Islamic country, it is unlawful to elect non-Muslim leaders. However, according to al-Mawardi, in times of emergency, such as Muslims who are currently under political oppression, they are allowed to elect non-Muslim leaders.Keywords: Leader; Ahlu Dzimmah (non-Muslims); Al-Mawardi's thoughts AbstrakKepemimpinan dalam sebuah kehidupan seorang muslim adalah suatu hal yang sangat urgen dalam mencapai cita-cita bersama. Dalam menata kehidupan yang dinamis dan interaktif, dituntut adanya seorang pemimpin yang bertugas melaksanakan, memandu dan membawa pekerjaan ke arah tercapainya sasaran. Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan konsep Pemimpin Non Muslim di dalam negara mayoritas Islam menurut Al-Mawardi. Metode penelitian ini adalah kualitatif dengan pendekatan normatif. Berdasarkan al-Qur’ân dan Sunnah terkait kepemimpinan non-Muslim, mayoritas ulama masih tetap teguh berpendapat, dalam kondisi normal kaum Muslimin di negara Islam, haram hukumnya memilih pemimpin non-Muslim. Akan tetapi, menurut al-Mawardi di saat darurat, seperti umat Islam yang sedang berada dalam ketertindasan politik, mereka dibolehkan memilih pemimpin non-Muslim.Kata Kunci: Pemimpin; Ahlu Dzimmah (non muslim); Pemikiran al-Mawardi