Iqbal Ramdhani
Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kasus Pelecehan Seksual Dalam Transportasi Umum Menurut Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Iqbal Ramdhani
SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i Vol 4, No 1 (2017)
Publisher : Faculty of Sharia and Law UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15408/sjsbs.v4i1.7871

Abstract

Abstract.The act of sexual harassment is not strange anymore and it has happened everywhere, in offices, supermarkets, tourist attractions, malls, and public transportation. Ironically, victims of sexual abuse are not only normal women, but also women with disabilities. Cases of sexual abuse in this case have been tried in the Central Jakarta District Court. Decision of the Central Jakarta District Court No. 753 / PID.B / 2014 / PN.JKT.PST. The Panel of Judges stated and determined that the defendant had been proven and convincingly guilty of committing a criminal offense set out in article 290 of the first Criminal Code in conjunction with article 55 paragraph (1) of the first Criminal Code. Then the judge sentenced him to 1 (one) year and 6 (six) months imprisonment.Keywords: Sexual Harassment, Public Transportation, Jakarta Courts Abstrak: Tindakan pelecehan seksual sudah tidak aneh lagi dan sudah banyak terjadi dimana-mana, di kantor, supermarket, tempat wisata, mall, dan angkutan umum. Ironisnya korban pelecehan seksual itu tidak hanya perempuan normal, akan tetapi juga perempuan penyandang cacat. Kasus pelecehan seksual dalam hal ini sudah pernah diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 753/PID.B/2014/PN.JKT.PST. Majelis Hakim menyatakan dan menetapkan bahwa terdakwa telah terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang diatur dalam pasal 290 ke-1 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Maka hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.Kata Kunci: Pelecehan Seksual, Transportasi Umum, Pengadilan Jakarta