Dedy Nursamsi
Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kerangka Cita Hukum (Recht Idee) Bangsa Sebagai Dasar Kewenangan Mahkamah Konstitusi Menguji Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Dedy Nursamsi
Jurnal Cita Hukum Vol 2, No 1 (2014)
Publisher : Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15408/jch.v1i1.1452

Abstract

Abstract: Future Legal Framework (recht idee) Nations as the Basis of the Constitutional Court's authority Examining Government Regulation in Lieu of Law (Perppu). As Guardians of the Constitution, the Constitutional Court (MK) has the authority to conduct testing legislation against the Constitution (UUD). In practice, not only the laws, the Court also perform testing of Government Regulation in Lieu of Law (Perppu) that is not explicitly provided for in the Constitution. Perppu are regulations made temporary president to address emergency issues. This paper aims to assess the competence of the Constitutional Court on Perppu test related to the state system according to the 1945 constitution as the basis of the Indonesian state, associated with the ideal framework law (recht idea) Indonesian that is rooted in Pancasila.Abstrak: Kerangka Cita Hukum (recht idee) Bangsa Sebagai Dasar Kewenangan Mahkamah Konstitusi Menguji Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang (Perppu). Sebagai Penjaga Konstitusi, Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki kewenangan untuk melakukan pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar (UUD). Dalam prakteknya, bukan hanya undangundang, MK juga melakukan pengujian terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang sebenarnya tidak secara eksplisit diatur dalam UUD. Perppu merupakan peraturan yang dibuat Presiden yang bersifat sementara untuk menjawab masalah yang bersifat genting dan memaksa. Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji tentang kewenangan MK menguji Perppu terkait dengan sistem ketatanegaraan menurut UUD 1945 yang menjadi dasar kontitusi negara Indonesia, dikaitkan dengan kerangka cita hukum (recht ide) bangsa Indonesia yang berakar dalam Pancasila.  DOI: 10.15408/jch.v1i1.1452