Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Legal Characters of Partnership Agreement 212 Mart Mulhadi Mulhadi; Zulkifli Sembiring
Jurnal Cita Hukum Vol 7, No 2 (2019)
Publisher : Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15408/jch.v7i2.9591

Abstract

AbstractBased on partnership principles, partnership agreements can take place when one or more people have the same interests and awareness to work together to achieve common interests. Although the national economic conditions are currently experiencing a significant decline with low public purchasing power, which is marked by the many closures of retail businesses, but the desire to build a business in the form of partnership in this sector in certain groups of people is still showing encouraging development. One of them is the spirit of partnership in the establishment of 212 Mart Supermarkets in Indonesia, especially Medan City. This study uses a normative juridical approach, which is nature descriptive because it seeks to explain clearly the pattern of the agreement of establishing 212 Mart supermarkets, where the population is 218 agreement documents. The sample selection was determined purposively because of the form and content of the same agreement from each investor from several 212 Mart Supermarkets that had been established in Medan City. Based on research shown that partnership agreement 212 Mart has several legal characters namely that partnership agreement 212 mart was identified as an unnamed (anonymous) agreement, reciprocal agreement, as an agreement which gave birth to new partnerships, and jamaat-based agreements.Keywords: legal characters, partnership, agreement, 212 Mart Abstrak:Berdasarkan prinsip-prinsip kemitraan, perjanjian kemitraan dapat terjadi ketika satu atau lebih orang memiliki minat dan kesadaran yang sama untuk bekerjasama untuk mencapai kepentingan bersama. Meskipun kondisi ekonomi nasional saat ini mengalami penurunan yang signifikan dengan daya beli masyarakat yang rendah, yang ditandai dengan banyaknya penutupan bisnis ritel, tetapi keinginan untuk membangun bisnis dalam bentuk kemitraan di sektor ini dalam kelompok orang tertentu masih menunjukkan perkembangan yang menggembirakan. Salah satunya adalah semangat kemitraan dalam pendirian Swalayan 212 Mart di Indonesia, khususnya Kota Medan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, yang sifatnya deskriptif karena berupaya menggambarkan secara jelas pola perjanjian pendirian Swalayan 212 Mart,   di mana populasinya merujuk pada 218 dokumen perjanjian. Pemilihan sampel ditentukan secara purposif karena bentuk dan isi perjanjiannya serupa dari masing-masing investor dari beberapa Swalayan 212 Mart yang telah didirikan di Kota Medan. Berdasarkan penelitian menunjukkan bahwa perjanjian kemitraan 212 Mart memiliki beberapa karakter hukum yaitu bahwa perjanjian kemitraan 212 mart diidentifikasi sebagai perjanjian tanpa nama, perjanjian timbal balik, sebagai perjanjian yang melahirkan kemitraan baru, dan perjanjian berbasis jamaah.Kata kunci : Karakter Hukum, Perjanjian, Kemitraan, 212 Mart Аннотация:Основанный на принципах партнёрства, договор о партнёрстве может заключаться, когда один или несколько человек имеют одинаковые интересы и осведомленность о совместной работе с целью достижения общих интересов. Хотя текущее состояние экономики страны значительно ухудшилось из-за низкой покупательской способности, которая отмечена высоким количеством провала розничных предприятий, однако стремление построить бизнес в форме партнёрских отношений в этом секторе для нескольких определенных групп людей всё ещё проявляет обнадеживающее развитие. Одним из них является партнёрство в строительстве супермаркетов 212 в Индонезии, особенно в городе Медан. В этом исследовании используется нормативно-юридический подход посредством описательного характера, поскольку оно стремится чётко описать схему договора о строительстве супермаркетов 212, где их совокупность ссылается на 218 документов соглашения. Выбор образца был определён целенаправленно, потому что формa и содержаниe договора от каждого инвестора из нескольких супермаркетов 212, которые были построены в городе Медан, являются одинаковыми. На основании исследования показывается, что договор о партнёрстве супермаркетов 212 имеет несколько юридических характеров, а именно то, что договор о партнёрстве супермаркетов 212 идентифицируется как договор без указания имени, договор на основе взаимности, договор, который породил новое партнёрство, и коллективный договор.Ключевые Слова: юридический характер, договор, партнёрство, супермаркет 212
ANALISA YURIDIS TERHADAP KESADARAN HUKUM BERASURANSI PEDAGANG DI LINGKUNGAN PASAR KOTA MEDAN M Mulhadi; Zulfi Chairi
Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Vol 29, No 2 (2017)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (414.574 KB) | DOI: 10.22146/jmh.17642

Abstract

ABSTRACTThis study has three main problems namely what the significance of legal awareness of insurance for traders, what factors are causing traders in Medan City interested in buying an insurance policy, what factors also led traders are not interested in insurance, and how the level of legal awareness of insurance (knowledge, understanding and legal culture) among traders in Medan City. The research method using empirical methods by preparing questionnaires (direct questionnaires and structured). Instruments questionnaire or questionnaire measured using 5-point Likert scale. Data were analyzed quantitatively ie the percentage descriptive analysis.The results showed that there are many factors driving the traders in Medan City Market location was interested or not interested in insurance. Factors or reasons traders are willing to make a risk insured losses experienced traders taken over (covered) by the insurance company, in order to feel safe from hazard, more secure future, so that the traders (insured) can live a quieter, so that health is more assured, as traders concerned shall afford to pay premiums, and that education of children is guaranteed. While the factors that cause traders are not interested in insurance among others because they do not have the money to pay the dues / premiums, premium rates are too expensive, traders do not believe in insurance companies, traders do not want to deal with insurance and insurance companies, feel safe without insurance, was able to overcome its own problems so there is no insurance, feel have much savings, trauma with insurance fraud and their full confidence in the destiny and God's help. The results also showed that the level of legal awareness (knowledge, understanding, and behavior / legal culture) insured the traders categorized as good / high. Unfortunately, on Loss Insurance , the desire of traders in Medan for insuring merchandise or property on Insurance Companies still relatively low. Against the 95 respondents who were subjected to the study, only 4 respondents (4.2%) who claimed to have fire insurance on the shop / store / kiosk. INTISARIPenelitian ini memiliki tiga permasalahan utama yaitu faktor-faktor apa yang menyebabkan para pedagang di Kota Medan tertarik untuk berasuransi, faktor-faktor apa pula yang menyebabkan para pedagang tidak tertarik berasuransi, dan bagaimana tingkat kesadaran hukum (pengetahuan, pemahaman dan budaya hukum) berasuransi di kalangan pedagang di Kota Medan. Metode penelitian menggunakan metode empiris dengan cara menyiapkan kuisioner/angket langsung dan berstruktur. Instrumen kuisioner/angket diukur dengan menggunakan skala likert 5 poin. Data kemudian dianalisis secara kuantitatif yakni dengan analisis deskriptif persentase. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada banyak faktor yang mendorong pedagang di lokasi Pasar Kota Medan merasa tertarik atau pun tidak tertarik untuk berasuransi. Faktor atau alasan para pedagang mau berasuransi adalah agar resiko kerugian yang dialami para pedagang diambil alih (ditanggung) oleh perusahaan asuransi, agar merasa aman dari bahaya, masa depan lebih terjamin, agar pedagang (tertanggung) bisa hidup lebih tenang, agar kesehatan lebih terjamin, karena pedagang yang besangkutan mampu membayar premi, dan agar pendidikan anak lebih terjamin. Sedangkan faktor yang menjadi penyebab para pedagang tidak tertarik berasuransi antara lain, karena tidak punya uang untuk membayar iuran/premi, harga premi yang terlalu mahal, pedagang tidak percaya pada perusahaan asuransi, pedagang tidak ingin berurusan dengan asuransi dan perusahaan asuransi,  sudah merasa aman tanpa asuransi,   merasa mampu mengatasi masalah sendiri sehingga tidak perlu ada asuransi, merasa punya banyak tabungan, trauma dengan kecurangan asuransi dan adanya keyakinan yang penuh pada takdir dan pertolongan Tuhan. Hasil penelitian juga menunjukkan bahwa tingkat kesadaran hukum (pengetahuan, pemahaman, dan perilaku/budaya) berasuransi para pedagang termasuk kategori baik/tinggi. Namun disayangkan, khusus untuk Asuransi Kerugian, keinginan para pedagang Kota Medan untuk mengasuransikan barang dagangan atau harta miliknya (property) pada perusahaan Asuransi Kerugian masih tergolong rendah. Dari 95 orang responden, hanya 4 responden (4,2%) yang mengaku memiliki Asuransi Kebakaran ruko/toko/kios.