Ida Rofida
Darul Falah Islamic Boarding School Serang Banten

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penyalahgunaan Perjanjian Lisensi Merek Dalam Praktek Bisnis Hak Atas Kekayaan Intelektual Ida Rofida
Jurnal Cita Hukum Vol 3, No 1 (2015)
Publisher : Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15408/jch.v2i1.1847

Abstract

Abstract: Abuse Trademark License Agreement In Business Practices Intellectual Property Rights. The background of this study is related to the problems that exist because of the impact of the misuse of the trademark license agreement on business practices intellectual property rights. The results showed that the Misuse of brand licensing agreements in business practice of intellectual property rights protection is essential, the misuse of the trademark license agreement is due to several factors that can cause defects in the eyes of the brand license agreement and the law can also be detrimental to all parties concerned. The study also describes the efforts to resolve disputes in a brand licensing agreement as provided for in Article 84 of Law No. 15 of 2001 on Marks.   Abstrak: Penyalahgunaan  Perjanjian Lisensi Merek Dalam Praktek Bisnis Hak Atas Kekayaan Intelektual. Latar belakang penelitian ini adalah terkait masalah-masalah yang ada karena dampak dari adanya penyalahgunaan perjanjian lisensi merek terhadap praktek bisnis hakatas kekayaan intelektual. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Penyalahgunaan perjanjian lisensi merek dalam praktek bisnis hak atas kekayaan intelektual sangatlah penting perlindungannya, adanya penyalahgunaan perjanjian lisensi merek ini karena adanya beberapa faktor yang dapat menyebabkan perjanjian lisensi merek cacat dimata hukum dan juga dapat merugikan semua pihak yang bersangkutan. Penelitian ini juga menjelaskan mengenai upaya penyelesaian sengketa yang ada dalam sebuah perjanjian lisensi merek sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 84 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.    DOI: 10.15408/jch.v2i1.1847