Abstract. A medical service’s effort, the real profession is living call for dedicating self on humanity based on 3 (three) standard which must be obedient, including job’s standard, service’s standard, and standard operational procedure (SOP). These three standards are wishes become characteristic of medical workers and other profession to do a special medical action. The special can be seen by the correction given by law which a permission to do medical step for human body. Furthermore, it is proper while attending profession’s duty to respect and always respect of patient’s right based on glorious value, mind and glory. Yet, in practice many abusement are often found in order to taking care of quality of profession and to straighten up the quality of staff, such as: an abusement received by patient on their recovery time after surgery, due to losing an awareness of patient after given by medical procedure, likes any sexual harassment by medical force environment, so that’s why it is necessary to have an effort of a legal protection to the patient as a victim on a criminal law of sexual harassment.Keywords: Legal protection, Sexual Harassment, Medical ServiceAbstrak: Dalam upaya pemberian pelayanan kesehatan, hakikat profesi merupakan panggilan hidup yang mengabdikan diri pada kemanusiaan yang didasarkan pada 3 (tiga) standard yang harus dipenuhi, meliputi Standard Profesi, Standard Pelayanan, dan Standard Operational Procedure (SOP). Ketiga standard inilah yang diharapkan menjadi ciri khusus dari tenaga kesehatan dan profesi lainnya untuk melakukan suatu tindakan medis tertentu yang mempunyai karakteristik yang khas. Dimana kekhasannya terlihat dari adanya suatu pembenaran yang diberikan oleh hukum yakni diperkenankannya melakukan tindakan medis tertentu terhadap tubuh manusia. Selain itu, sudah selayaknya dalam melaksanakan tugas profesi harus menghormati selalu menghormati hak-hak pasien yang didasari nilai-nilai luhur, keluruhan budi dan kemuliaan demi kepentingan pasien. Namun, dalam prakteknya justru sering terjadi berbagai penyalahgunaan dalam upaya memelihara mutu profesi serta menertibkan mutu para anggotanya, seperti; penyimpangan yang diterima oleh pasien dalam masa pemulihan pasca dilakukannya tindakan medis, dikarenakan hilangnya kesadaran pasien setelah dilakukan tindakan medis, seperti terjadinya pelecehan seksual yang dilakukan kalangan profesi kesehatan, sehingga diperlukan suatu upaya perlindungan hukum terhadap pasien sebagai korban dalam tindak pidana pelecehan seksualKata Kunci: Perlindungan Hukum, Pelecehan Seksual, Pelayanan Kesehatan