Abstract: The Protection of Registered Trademark of Cyber Crime Through The Restriction of The Domain Name Registration. The progress of science and technology has implications for the progress of the current trading method. It is not only done conventionally but also carried out through cyberspace. Trading in the virtual world requires the use of a domain name (cyber squatting) as a differentiator between one company with other companies. Law No. 11 Year 2008 on Information and Electronic Transactions regulate the use of domain names and emphasize the element of good faith in the implementation. In practice, there is a breach of the domain name registration is a crime which is the trademark or name that has a commercial value. This paper is going to examine aspects of protection-registered trademark of cyber crime through the restriction of the domain name registration and implementation of good faith. Abstrak: Perlindungan Merek Terdaftar Dari Kejahatan Dunia Maya Melalui Pembatasan Pendaftaran Nama Domain. Kemajuan ilmu dan teknologi membawa implikasi pada kemajuan metode perdagangan yang saat ini bukan hanya dilakukan secara konvensional, namun juga dilakukan melalui dunia maya. Perdagangan dalam dunia maya mensyaratkan penggunaan nama domain (cyber squatting) sebagai pembeda antara satu perusahaan dengan perusahaan yang lainnya. Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi elektronik mengatur penggunaan nama domain tersebut dan menekankan unsur iktikad baik dalam pelaksanaannya. Prakteknya, terdapat pelanggaran nama domain tersebut yang merupakan merupakan kejahatan pendaftaran merek dagang atau nama yang memiliki nilai komersial. Tulisan ini hendak mengkaji aspek perlindungan merek terdaftar dari kejahatan dunia maya melalui pembatasan pendaftaran nama domain dan pelaksanaan iktikad baik. DOI: 10.15408/jch.v1i2.1463