Habibullah Habibullah
Pusat Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial Republik Indonesia

Published : 4 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Sosioinforma

IMPLIKASI UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH PELUANG TERHADAP PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL Habibullah Habibullah; Syauqi Syauqi
Sosio Informa Vol 2 No 1 (2016): SOSIO INFORMA
Publisher : Politeknik Kesejahteraan Sosial

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33007/inf.v2i1.181

Abstract

Fokus dari kajian ini adalah implikasi Undang-Undang No. 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah terhadap penyelenggaraan kesejahteraan sosial dengan menggunakan teknik analisis deskriptif kualitatif dengan menggunakan software pengolah data N-Vivo versi 10.   Berdasarkan Undang-Undang No. 23 tahun 2014 tersebut urusan sosial merupakan urusan wajib dan pelayanan dasar yang diselenggarakan pemerintah daerah. Pada urusan konkuren yaitu yang dibagi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk urusan sosial dibagi menjadi 7 sub bidang yaitu: pemberdayaan sosial, penanganan warga negara migran korban tindak kekerasan, rehabilitasi sosial, perlindungan dan jaminan sosial, penanganan bencana, taman makam pahlawan, sertifikasi dan akreditasi. Pada sub bidang rehabilitasi sosial penyelenggaraan berbasis panti selain Rehabilitasi bekas korban penyalahgunaan NAPZA dan  orang dengan HIV/Aids dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi.  Dinas sosial diklasifikan menjadi tipe A, B dan C berdasarkan pemetaan urusan sosial yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri dari 34 Provinsi sebanyak 26 Provinsi (76,47 persen) sudah dilakukan pemetaan urusan sosial. Hasilnya sebanyak 69,23 persen termasuk Tipe dinas A, 11,54 persen masuk tipe Dinas B dan 19,23 persen termasuk tipe dinas C.  Sedangkan untuk kabupaten/kota dari 511 kabupaten/kota, sebanyak 366 (71,62 persen) sudah dilakukan pemetaan urusan sosial dengan hasil sebanyak 42,08 persen termasuk dinas tipe A, sedangkan 34,43 persen termasuk dinas tipe B dan sebanyak 23,5 persen termasuk dinas tipe C. Kajian ini merekomendasikan Kementerian Sosial menyusun SPM dan NSPK sesuai dengan kewenangannya dan pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota menyesuaikan dengan amanah Undang-Undang tersebut khususnya untuk peralihan panti sosial UPT Kementerian Sosial.
PERLINDUNGAN SOSIAL KOMPREHENSIF DI INDONESIA Habibullah Habibullah
Sosio Informa Vol 3 No 1 (2017): Sosio Informa
Publisher : Politeknik Kesejahteraan Sosial

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33007/inf.v3i1.492

Abstract

Perlindungan sosial komprehensif belum terlalu lama dikenal sehingga menjadi kajian tentang konsep dan kebijakan perlindungan sosial komprehensif di Indonesia. Konsep perlindungan sosial komprehensif diadopsi dari berbagai konsep perlindungan sosial yaitu kumpulan upaya publik untuk menghadapi kerentanan dan kemiskinan dan tidak dapat bekerja sendiri sehingga perlu harus dilengkapi dengan strategi lain seperti pemberdayaan dan penciptaan lapangan kerja. Kebijakan perlindungan sosial komprehensif sudah tertuang pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 dan pada Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Sosial RI 2015-2019, meskipun ada beberapa hal yang diatur  pada RPJMN 2015-2019 tidak diuraikan pada Renstra Kemensos 2015-2019. Namun sangat disayangkan hingga saat ini belum ada peraturan khusus yang mengatur  perlindungan sosial komprehensif. Pada level kebijakan perlindungan sosial di Indonesia sudah mengarah pada perlindungan sosial komprehensif dengan menata asistensi sosial berbasis keluarga dan siklus hidup, perluasaan cakupan sistem jaminan sosial nasional, pemenuhan hak dasar penyandang disablilitas, lansia dan kelompok masyakarakat marginal dan penguatan kelembagaan sosial. Namun pada tataran implementasinya program-program perlindungan sosial tersebut belum mengarah pada perlindungan sosial komprehensif.  Kata Kunci: Perlindungan sosial, Komprehensif, Kemiskinan, Kerentanan