M Nurul Irfan
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PEMBERHENTIAN BUPATI GARUT DALAM PERSPEKTIF FIKIH SIYĀSAH AL-MAWARDI M Nurul Irfan
Al-Ahkam Volume 24, Nomor 1, April 2014
Publisher : Faculty of Sharia and Law, Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (302.161 KB) | DOI: 10.21580/ahkam.2014.24.1.135

Abstract

This article intends to analyze the case of Garut Regent dismissal, Aceng Fikri from his position according to al-Mawardi’s Fiqh Siyasah perspective. Reasons for the dismissal  was a violation of Article 28 f  UU No. 32 / 2004 on Regional Government. The article states that the head of regional and the deputy of head of regional are prohibited from misusing authority and violation of the oath of position. In addition, he is also considered not to meet the obligation for local office as mentioned in Article 27 point (1), letter e, which is the regional head and deputy regional head has the obligation to obey and enforce all laws and regulations. In the perspective of Fiqh Siyasah al-Mawardi, an unfairly leader can dismissed from his post. One indicator of an injustice leader is a violation of ethics.
Revitalisasi Kias dalam Hukum Islam M Nurul Irfan
Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 5 No 2 (2011)
Publisher : Sharia Faculty of State Islamic University of Prof. K.H. Saifuddin Zuhri, Purwokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (3001.385 KB) | DOI: 10.24090/mnh.v5i2.614

Abstract

Dalam Hukum Pidana dikenal sebuah prinsip dasar dan sebagai asas terpenting yaitu asas legalitas. Di antara tiga pengertian dasar sebagai penjabaran dari asas legalitas  di atas, bahwa untuk menentukan adanya perbuatan pidana tidak boleh digunakan analogi  (kias). Kalau  larangan penggunaan analogi atau kias dalam hukum pidana ini juga diberlakukan dalam hukum pidana Islam, tampaknya akan banyak menimbulkan persoalan, sebab kalau kias tidak berlaku, maka akan sangat banyak berbagai jenis jarimah atau tindak pidana yang tidak bisa ditetapkan sanksinya. Penyalahgunaan  obat-obat terlarang dan berbagai kejahatan  narkotika tidak bisa dihukum dengan berpijak pada ayat khamr, seorang koruptor tidak bisa dihukum potong tangan karena korupsi tidak bisa dikiaskan dengan pencurian yang sanksi hukumnya berupa potong tangan, illegal loging, women atau baby traficking, cyber crime dan beberapa jenis tindak pidana modern lain  tidak bisa diproses secara hukum Islam. Tentu saja larangan penggunaan analogi atau kias dalam bidang hukum pidana Islam  seyogyanya tidak  disamakan  dengan prinsip hukum pidana konvensional  yang mengenal asas legalitas dengan kaedah turunannya berupa larangan kias atau analogi dalam hukum pidana.